Satujuang- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mulai menaikkan beberapa pajak pada tahun 2024.
Dilansir dari Kumparan, salah satu yang terkena dampak adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, yang kini mencapai 40 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif untuk kendaraan pribadi.
Pemda DKI Jakarta juga menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan berikut:
– Kendaraan pertama dikenakan pajak 2 persen
– Kendaraan kedua dikenakan pajak 3 persen
– Kendaraan ketiga dikenakan pajak 4 persen
– Kendaraan keempat dikenakan pajak 5 persen
– Kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan pajak 6 persen.