Satujuang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggelar sosialisasi dengan mendatangi sejumlah perusahaan perkebunan.
Hal itu dilakukan, karena hingga sekarang masih banyak karyawan perusahaan perkebunan belum memiliki KTP-elektronik.
“Saya meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini agar dapat pro aktif mendukung program pemerintah dalam upaya penertiban adminduk,” tegas Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi SP, Rabu (19/6/24).
Sebab dari hasil evaluasi tim dari Dinas Dukcapil Mukomuko, masih banyak sekali karyawan perkebunan khususnya yang didatangkan dari luar daerah Mukomuko, belum memiliki KTP Mukomuko.
Bahkan identitas mereka masih identitas dari daerah asalnya. Baik dari Medan, Bengkulu, Lampung, bahkan dari daerah Jawa.
“Padahal mereka sudah berdomisili di daerah ini cukup lama. Ada yang 5 tahun, 10 tahun bahkan ada yang lebih dari 15 tahun. Tapi mirisnya mereka belum ber KTP Mukomuko. Itulah saya harapkan pihak perusahaan dapat mendukung penertiban adminduk yang kami lakukan dengan cara mendaftarkan karyawanya di wilayah domisili perkebunan itu berada,” katanya.
Terkait hal itu, Epin mengaku akan kembi melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar dapat mendata warga pendatang.
Sebab secara aturanya, jika mereka sudah berdomisili di suatu daerah lebih dari enam bulan maka warga pendatang baru tersebut sah menjadi warga Kabupaten Mukomuko.
“Kalau mereka warga Kabupaten Mukomuko, tapi KTP nya masih KTP Medan atau yang lainnya, kan gak baik. Dan ini menjadi tugas bersama untuk melakukan penertiban adminduk,” ungkapanya.
Disdukcapil Mukomuko, sambung Epin, mengatakan siap memberikan pelayanan adminduk bagi ribuan karyawan perusahaan perkebunan. Baik pelayanan KTP, KK, dan lainnya. Siap turun ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan pelayanan adminduk keliling.
“Kapanpun kami siap kalau sudah ada data dari bawah. Yang jelasnya, kita harapkan di tahun 2024 ini karyawan perkebunan yang sudah lama tinggal di daerah ini harus memiliki KTP Mukomuko,” demikian harap Epin. (Adv/Sul)