Dilempari Batu dan Botol, Bupati Pati Tetap Ogah Lengser dari Kursi Jabatan

Satujuang, Pati – Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya meski dihadapkan oleh gelombang protes besar-besaran dari warga Pati.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025) sempat ricuh, di mana Sudewo di lempari sandal dan botol air mineral oleh massa.

Penolakan mundur itu di sampaikan Sudewo saat di mintai tanggapan awak media terkait desakan warga. Ia beralasan, pencopotan dirinya hanya dapat di lakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum.

“Saya di pilih rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi, tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Meski sebelumnya ia telah meminta maaf kepada warga atas kebijakan yang menuai polemik, suasana tetap memanas. Saat mencoba menyapa massa, Sudewo langsung mendapat lemparan dari kerumunan hingga akhirnya di amankan polisi dan masuk kembali ke mobil taktis.

Hak Angket DPRD Pati Resmi Bergulir

Desakan mundur terhadap Bupati Pati, Sudewo semakin menguat setelah DPRD Pati secara resmi mengusulkan hak angket untuk memakzulkannya. Keputusan ini di ambil dalam rapat paripurna pada Rabu siang, di pimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badariudin.

“Dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 42 dari total 50 anggota, usulan hak angket di nyatakan di buka pukul 13.13 WIB,” kata Badariudin.

Panitia khusus (pansus) pemakzulan pun langsung di bentuk, dengan Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP sebagai ketua dan Juni Kurnianto dari Fraksi Demokrat sebagai wakil. Pansus di jadwalkan mulai bekerja dalam sepekan ke depan.

Hak angket ini akan menyelidiki kebijakan yang di nilai strategis, berdampak luas, dan di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Gelombang protes terhadap Sudewo bermula dari kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kenaikan itu di sepakati dalam rapat bersama camat dan perangkat desa pada 18 Mei 2025, dengan alasan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit, hingga sektor perikanan.

Menurut Sudewo, PBB di Pati sudah tidak pernah naik selama 14 tahun dan masih terendah di banding daerah sekitar seperti Jepara, Kudus, dan Rembang.

Namun, kebijakan ini memicu kemarahan warga dan akhirnya di batalkan pada 8 Agustus 2025. Sudewo mengumumkan tarif PBB kembali ke besaran tahun sebelumnya dan menjanjikan pengembalian kelebihan pembayaran bagi warga yang sudah terlanjur membayar.

Pembatalan tersebut rupanya tidak meredam amarah warga. Tuntutan pun bergeser, dari penolakan kenaikan PBB menjadi desakan agar Sudewo lengser dari jabatannya. (Hera)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *