Mukomuko– Beberapa waktu lalu, Polres Mukomuko menangkap MA (33) dan rekannya karena diduga menjual gas elpiji bersubsidi di luar wilayahnya.
MA merupakan pengusaha pangkalan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Penarik ditangkap bersama rekannya pada Rabu (19/7).
“Mereka ditangkap karena diduga menjual gas elpiji di wilayah kecamatan Mukomuko dan Lubuk Pinang,” ujar Kapolres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, Jumat (11/8/23).
Dijelaskan Kapolres, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan mengenai sejumlah gas elpiji 3 kg yang akan dijual di luar kecamatan Penarik.
Dalam tanggapannya, Novian Fitri yang juga merupakan anggota DPRD dari dapil Mukomuko, menjelaskan bahwa agen gas elpiji PTGresik memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar aturan.
“Sanksi pertama kali berupa peringatan, kemudian peringatan kedua dan jika pelanggaran masih berlanjut, maka sanksi pemutusan bisa diterapkan,” ujar Novian menambahkan.
Novian juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pangkalan.
Jika pelanggarannya ringan, maka akan diberikan surat teguran. Namun, jika pelanggarannya dianggap berat, pemutusan langsung dapat diberlakukan.(NT/Zul)






