Satujuang.com – Sepuluh orang debtcollector salah satu leasing di Bengkulu dilaporkan ke pihak Kepolisian usai diduga melakukan penganiayaan.
Diketahui sikap arogansi dengan melakukan penganiayaan tersebut, dilakukan oleh mereka pada Hendri Farizal (44) seorang ASN, warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di Konfirmasi terkait laporan tersebut hari ini (Jum’at, 9/4/21) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.
”Ya korban sudah melapor ke Polres Bengkulu dengan no laporan NOMOR : LP/B-418/IV/2021/SPKT/RES BKLTANGGAL 07 APRIL 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dilanjutkan oleh Kabid Humas, tidak hanya Hendri yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sepuluh debt collector tersebut.
Teman dari hendri yang saat itu bersamanya yakni Dodi juga ikut menjadi korban dari keganasan debt collector leasing tersebut.
”Saat ini kami telah lakukan penyelidikan kesepuluh orang debt collector yang menganiaya 2 korban tersebut, mudah – mudahan dalam waktu dekat tertangkap,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Diuangkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penganiayaan yang dilakukan oleh sepuluh orang debt collector terhadap korban tersebut terjadi pada Rabu (7/4/21) Pukul 15.30 WIB di Parkiran karaoke Ayu Ting–Ting dikawasan kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.
”10 orang tersebut mengaku dari leasing dan hendak menarik mobil yang sedang direntalnya, karena tidak mau menyerahkan, korban yang saat itu bersama temannya langsung dipukuli,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.