Satujuang- Praktik pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal seringkali merugikan masyarakat dengan berbagai masalah seperti teror saat penagihan dan biaya yang tidak jelas.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui untuk menghindarinya:
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam Penawaran
Metode penawaran melalui pesan singkat atau WhatsApp tanpa informasi yang jelas.
3. Proses Pemberian Pinjaman yang Sangat Mudah
Tanpa verifikasi yang memadai, prosesnya terlalu mudah dan cepat.
4. Bunga dan Biaya Tidak Jelas
Tidak transparan dalam menentukan bunga dan biaya tambahan.
5. Ancaman dan Intimidasi dalam Penagihan
Peminjam sering kali diancam atau diintimidasi jika tidak dapat membayar tepat waktu.
6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Tidak ada kanal resmi untuk pengaduan atau penyelesaian sengketa.
7. Identitas dan Alamat Tidak Jelas
Tidak mengantongi identitas yang jelas untuk pengurus atau alamat kantor yang dapat diverifikasi.
8. Meminta Akses Data Pribadi
Meminta akses yang berlebihan terhadap data pribadi di dalam perangkat peminjam.
9. Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan dari AFPI
Penagihan dilakukan tanpa sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Masyarakat perlu waspada dan menggunakan pinjaman hanya dari lembaga keuangan yang terdaftar resmi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.(Kontan)