Jakarta – Membawa sejumlah pembahasan tentang lingkungan, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) melakukan audiensi bersama Kementerian LHK.
Direktur Eksekutif DPN LKLH, Irmansyah SE datang bersama Direktur Investigasi dan Identifikasi Litbang, Darwin Marpaung, Senin (19/9/22).
Tim DPN LKHL disambut Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro melalui Kabag Program Evaluasi Hukum dan Kerjasama Teknik, M Denny T Silaban.
“Kami menyarankan Dirjen PPKL agar tidak sembarang untuk menilai perusahaan yang terbaik dalam pengelolaan lingkungan karena dikhawatirkan akan menjadi problem di kemudian hari,” sampai Irmansyah usai audiensi.
Dikatakannya, dalam audiensi LKHL mengungkapkan data beberapa Perusahaan yang masuk kedalam daftar Proper yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di area HGU-nya tanpa memiliki izin.
LKHL berharap, untuk permasalah lingkungan, pemerintah menampilkan kinerja yang transparan dan akuntabel.
“Dalam acara tadi, kami juga telah berkomitmen dengan Dirjen PPKL akan bersama-sama mendorong pemerintah daerah dalam pencapaian target perusahaan yang akan didaftar ke dalam Proper,” ungkapnya.
LKHL siap dilibatkan dalam penilaian Proper, yang di bagi menjadi beberapa bagian yakni, Emas, Hijau, Coklat dan Hitam.
“Selain Proper, kami juga membahas tentang pencemaran air dan udara yang dihasilkan dari perusahaan, juga menyampaikan kerusakan ekosistem gambut yang disebabkan oleh alih fungsi lahan gambut menjadi sawit,” sebutnya.
Dikatakan Irmansyah, dalam audiensi pihak Kementrian LHK menyatakan akan membahas apa yang disampaikan oleh LKLH serta mendorong Pemda agar perusahaan yang ada di daerah terdaftar di Proper.
Juga memeriksa perusahaan yang masuk kedalam proper namun masih melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin.
Ditempat yang sama, Darwin Marpaung mengungkapkan, soal ketetapan wilayah gambut untuk menjadi payung hukum dalam membuat Perdes tentang perlindungan lahan basah gambut dan mangrove juga dibahas.
Pihaknya telah meminta arahan petunjuk tentang permohonan penerbitan surat keterangan tidak berada di dalam kawasan hutan gambut dari Kementerian LHK.
‘’Kami juga mempertanyakan tentang kawasan gambut yang telah dikonsesi, dan semua materi yang telah kami sampaikan telah dijawab oleh pihak Dirjen PPKL termasuk soal rumusan, ekosistem dan budidaya gambut,” terangnya. (Red)






