Bahas 16 Ranperda, Bapemperda DPRD Karimun Gelar Rapat

Karimun – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani memimpin rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda ini rencananya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2023.

“Ada 16  Ranperda yang dibahas bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk disahkan jadi  Perda tahun 2023,” ujar Nyimas Novi, Selasa (17/1/23).

Bapemperda meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Karimun selaku pemrakarsa untuk segera menyampaikan naskah akademis atau penjelasan.

Nyimas menambahkan secara keseluruhan dari 16  Ranperda ini, terdapat usulan dari inisiatif  DPRD Karimun dan usulan OPD Pemkab Karimun melalui Bupati Karimun, serta usulan kumulatif terbuka.

Adapun Ranperda dari inisiatif DPRD Karimun di antaranya penanggulangan kemiskinan, perlindungan pemberdayaan nelayan kecil dan nelayan tradisional, kota layak anak, dan perubahan dari inovasi daerah.

Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas  Perda Kabupaten Karimun nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Karimun tahun 2021 hingga 2026.

Sementara inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya, Ranperda penetapan hari jadi Kabupaten Karimun, pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Sedangkan merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun serta kumulatif terbuka,  Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas  Perda Nomor 1 tahun 2021.

Tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Tuah Karimun, Ranperda tentang penyertaan modal dan perusahaan perseroan daerah Kabupaten Karimun.

Selain itu, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan (BUMD), merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum pada perumahan kawasan permukiman dan kebersihan.

Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun.

Ranperda tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat, untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *