Satujuang.com – Apa yang dimaksud dengan pers Pers atau media massa adalah sebuah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Apa fungsi pers sebagai media massa
Ini penjelasannya :
Kegiatan jurnalistik yang dilakukan pers adalah mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita, dan menyampaikan berita tersebut pada masyarakat.
Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2 butir 1 dan 2 menyebut :
“(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”
Jadi, bisa disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa.
Fungsi pertama adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya. Melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.
Fungsi kedua, sebagai media pendidikan yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa.
Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Fungsi ketiga, pers sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat. Namun, tidak boleh menyalahi hukum, hak asasi manusia, norma-norma masyarakat, nilai moral, dan nilai agama.
Contohnya penayangan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, dan program hiburan lainnya.
Fungsi keempat, pers sebagai media kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.
Tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi:
Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sehingga pers merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut.
Fungsi kelima, sebagai lembaga ekonomi pers dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut.
Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antar umat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, psikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok. (***)






