Anggaran DBHCHT Salatiga Bengkak dari 7,7 M Jadi 15,69 M

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Salatiga – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga pada tahun anggaran 2022 menerima kucuran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp7,7 miliar.

Dari anggaran tersebut disalurkan ke tujuh OPD dengan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan penggunaan alokasi anggaran DBHCHT dari Kementerian Keuangan.

“Kita juga punya anggaran sisa alokasi tahun yang lalu berkisar 7,6 miliar yang merupakan SiLPA beberapa tahun diakumulasi, sehingga kita membelanjakan di tahun 2022 ini penjabarannya adalah 15,69 miliar,” tutur Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Salatiga, Siswo Hartanto di kantornya, Selasa (29/11/22).

Adapun penjabaran dari ABPD tersebut dijelaskan Siswo mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2022 yang mengatur penggunaan anggaran DBHCHT antara lain untuk kesejahteraan masyarakat, yang mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan juga pembinaan lingkungan sosial.

Selain itu DBHCHT disebutkan dalam PMK adalah untuk kegiatan dalam bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum yang meliputi pembinaan industri serta sosialisasi DBHCHT dengan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dijelaskan Siswo, OPD terbanyak yang mendapat alokasi anggaran DBHCHT tahun 2022 ada di Dinas Kesehatan, dengan mendapat alokasi sebesar 7,1 miliar yang diperuntukkan dalam beberapa kegiatan, antara lain, untuk pelayanan kesehatan Kuratif Rehabilitatif di Puskesmas yang meliputi penanganan stunting, dengan alokasi sebesar 200 juta.

“Selanjutnya untuk rehab dan pemeliharaan fasilitas kesehatan Puskesmas dan Pustum sebesar 904 juta,”

“Untuk belanja modal yang didalamnya mencakup alat-alat kesehatan (alkes) Puskesmas dialokasikan sebesar 1,7 miliar,”

“Dan untuk pemeliharaan alat kesehatan (kalibrasi) sebesar 125 juta, serta untuk BHP (belanja habis pakai) kesehatan sebesar 500 juta,”

Terbesar panganggaran kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Salatiga dijelaskan Siswo diperuntukkan untuk iuran JKN atau pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sebesar 4 miliar.

Sedangkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang ditangani Dinas Sosial dialokasikan anggaran sebesar 3 miliar yang dipergunakan antara lain untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) khusus kepada buruh pabrik rokok.

“Diberikan kepada 475 buruh pabrik rokok, masing-masing mendapat 300 ribu selama 5 bulan,” ungkapnya.

Selain itu Dinas Sosial juga memberikan kegiatan pelatihan kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya.

Sehingga alokasi yang di terima Dinas Sosial sekitar 20 persen dari total anggaran DBHCHT Kota Salatiga, yaitu 3 miliar.

Untuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menurut penjelasan Siswo, dianggarkan untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal yang bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Semarang dan instansi terkait lainnya.

OPD lainnya yang mendapat alokasi anggaran DBHCHT adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui bidang seni serta Dinkominfo, Dispora dan Sekretariat DBHCHT.

Dari kelima OPD tersebut tak disebutkan besaran alokasi anggaran yang dipergunakan oleh 5 OPD, sehingga belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Selanjutnya dapat diinformasikan Siswo adalah terkait Penegakan hukum yang ada di Satpol PP dengan sosialisasi pemberantasan pita cukai ilegal, rokok ilegal serta sosialisasi dan informasi.

Beberapa OPD yaitu Satpol PP, Disbudpar, Dispora dan Sekretariat DBHCHT yang melaksanakan kegiatan sosialisasi penegakan hukum alokasi anggarannya sebesar 1,1 miliar.

Terkait penggunaan anggaran DBHCHT dengan peruntukkan membayar iuran JKN dikatakan Siswo, yang mendapatkan bantuan melalui JKN usulan pemerintah daerah sebanyak 123.540 orang yang diberikan selama 4 bulan.

Saat ditanyakan besaran nilai iuran JKN yang dibayarkan untuk 123.540 orang selama 4 bulan, Siswo mengaku kurang jelas dan mempersilahkan menanyakan langsung ke DKK.

“Kalo itu ada di DKK nggih, karena tidak terlalu jelas. Karena memang ditarged ini adalah 4 bulan untuk 123.540 orang,” ucap Siswo.

Selain itu, untuk kriteria pemerima iuran JKN, Siswo hanya dapat memberikan keterangan bahwa yang memahami dan mengampu kegiatan tersebut ada di Dinas Kesehatan.

Dari keseluruhan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan melalui anggaran DBHCHT disebutkan Siswo telah diserap anggarannya sekitar 70 persen.

“Kalo kita targednya 100 persen terpenuhi penyerapan anggaran DBHCHT ini optimal,” pungkas Siswo. (red/hdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *