Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Anak Aniaya Ibu di Palmerah Jakbar, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ

badge-check


Anggota Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat saat mengamankan pelaku Perbesar

Anggota Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat saat mengamankan pelaku

Jakarta – Anak Aniaya Ibu di Palmerah Jakarta Barat, Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang di duga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Pelaku, yang berinisial Sdri VA (45), di duga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Ibu Lili (42), di Jalan Palmerah Barat V, RT 014/09, Palmerah Barat, Jakarta Barat, Sabtu (23/11/24).

Kejadian ini terungkap saat Aiptu Edward, anggota Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat, sedang menjalankan patroli di sekitar lokasi. Kemudian warga melaporkan bahwa seorang perempuan yang di duga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sdri VA sedang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.

Warga mengungkapkan bahwa Sdri VA melemparkan sebuah bangku kayu yang mengenai kaki kanan Ibu Lili, menyebabkan sang ibu terluka. Mendapatkan laporan tersebut, Aiptu Edward langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Sdri VA.

Setelah di amankan, pelaku kemudian di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol di Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, mengingat kondisi kejiwaannya yang di duga terganggu.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian berupaya memberikan penanganan yang sesuai untuk pelaku. “Kami memastikan pelaku mendapatkan penanganan medis yang tepat, karena yang bersangkutan diduga mengidap gangguan jiwa. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Agung. (AHK)

Trending di Hukum