Satujuang, Tegal – Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jawa Tengah memenuhi undangan resmi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk memberikan keterangan terkait dua laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan, Nur Fitriani.
Pertemuan digelar di Ruang Pers Gedung DPRD setempat hari ini (14/6/25)
AKAR mengajukan dua temuan utama:
pertama, indikasi keterlibatan Fitriani dalam proyek APBD melalui perjanjian investasi di Jalan Ahmad Yani pada 2022, yang kini menjadi bagian dari perkara pidana di Pengadilan Negeri Tegal.
Kedua, penyalahgunaan fasilitas negara saat pelepasan jemaah haji oleh PT Nawasena Emas Cemerlang, perusahaan di mana Fitriani tercatat sebagai direktur.
“Tindakan ini melanggar Pasal 373 UU MD3 tentang larangan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami mendesak PAN selaku partai pengusung memberi sanksi tegas,” tegas perwakilan AKAR dalam konferensi pers.
Ketua BK DPRD Tegal, Triono, mengaku telah melakukan verifikasi data, termasuk dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan menemukan indikasi pelanggaran.
AKAR mendesak pemecatan Fitriani untuk menjaga martabat lembaga legislatif. (Hera)
