Satujuang, Bengkulu – Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Rabu (14/5/25) pukul 10.00 WIB.
Tujuan aksi ini untuk mengawal kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Rohidin Mersyah. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas.
Targetnya adalah para pengusaha batu bara yang diduga kuat terlibat. KOMUNIKASI menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus.
Mereka menyoroti dugaan keterlibatan pengusaha batu bara.
Para pengusaha ini disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Rohidin Mersyah. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dari pihak swasta.
“Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengusaha-pengusaha batu bara, KPK baru memeriksa beberapa pengusaha sebagai saksi saja. Belum ada tanda-tanda penetapan tersangka dari pihak swasta,” sampai Deno saat aksi.
Menurut mereka hal ini memunculkan kecurigaan penegakan hukum. Diduga berjalan setengah hati dan tebang pilih.
Massa aksi terdiri dari ormas LEKRA, Garda Rafflesia, PRP, dan Bendera Initiative. Dalam pemberitahuan aksi, terungkap nama-nama pengusaha batu bara:
- [NAMA BENAR],
- Haris,
- Mas Ema,
- Chandra alias Chan,
- Leo Lee,
- Tcandara Tersena Widjaja,
- Suwanto alias Yanto,
- Dedeng Marco Saputra.
Tuntutan utama aksi ini sangat jelas
Pertama, mendesak Hakim PN Bengkulu memerintahkan KPK. Perintahnya adalah segera menetapkan para pengusaha batu bara sebagai tersangka. Para pengusaha ini diduga terlibat dalam kasus korupsi Rohidin Mersyah.
Kedua, menuntut KPK membuka informasi penyidikan. Informasi tersebut harus transparan kepada publik. Khususnya terkait keterlibatan pihak swasta.
Ketiga, menolak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi.
Keempat, meminta Presiden turun tangan mengawal kasus ini.
Mereka minta Hakim PN dan KPK bekerja independen dan harus bebas dari intervensi.
Mereka juga menyebut, aksi serupa akan terus mereka gelar setiap persidangan Rohidin Mersyah dilaksanakan, hingga keinginan mereka dipenuhi. (Red)
