Ada Potensi Pelanggaran Hukum di DPRD Provinsi Bengkulu, Ita Jamil: Produk Hukum Cacat

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Mantan politisi Emilia Puspita SH, yang akrab disapa Ita Jamil, memperingatkan potensi pelanggaran hukum jika Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi tetap menjalankan tugasnya pasca-rapat paripurna pengusulan pemberhentiannya.

Ita Jamil menegaskan bahwa kewenangan Sumardi sebagai pimpinan secara otomatis telah gugur secara fungsional sejak paripurna terbuka pada Senin (2/3) lalu, yang menyetujui usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

banner 336x280

Menurut dia, Idealnya seluruh produk hukum yang berhubungan dengan kegiatan Ketua DPRD mestinya sudah selesai setelah paripurna tersebut.

“Apabila masih memaksakan, maka ini akan berefek hukum karena kewenangannya sudah dicabut melalui paripurna,” ujar Ita Jamil, saat diwawancarai di Bengkulu, Rabu (8/4/26).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme kepemimpinan harus segera beralih, merujuk pada Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 48 dan 49, serta Undang-Undang MD3.

Mantan politisi Ita Jamil meminta tiga Wakil Ketua DPRD yang ada untuk segera melakukan rapat koordinasi guna menentukan siapa yang akan menjalankan kebijakan sebagai pimpinan sementara.

Ia juga mengingatkan Sumardi agar tidak coba-coba melaksanakan kebijakan sesuai nalarnya sendiri.

“Itu akan mengakibatkan pelanggaran berjamaah bagi anggota lain yang menuruti instruksinya,” tegas Ita.

Menurutnya, secara etika dan aturan internal, setelah paripurna seluruh hak Ketua DPRD Sumardi sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) peraturan tersebut, pimpinan lainnya bertugas menetapkan salah seorang di antara mereka untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.

Ita Jamil menambahkan bahwa ketukan palu dalam rapat paripurna terbuka adalah legitimasi tertinggi di lembaga legislatif.

Oleh karena itu, segala produk kebijakan yang ditandatangani Ketua DPRD Sumardi setelah tanggal 2 Maret dianggap cacat hukum dan berisiko digugat di kemudian hari. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *