Karimun – Puluhan calon pelancong yang akan menuju luar negeri dari pelabuhan Internasional Karimun mengalami penundaan perjalanan pada Jumat (30/9/22) lalu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan jika penundaan keberangkatan hanya ditujukan bagi para penumpang yang berasal dari luar Karimun seperti Provinsi Riau.
“Intinya kita akan berangkatkan apabila penumpang memiliki paspor yang sah dan tujuan yang jelas. Jadi tidak ada pilih-pilih atau diskriminatif terhadap masyarakat. Semua memiliki hak yang sama,” ujar Sophian Kasim Sani, Kepala seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian seperti dilansir dari aurarakyat.com, Jumat (30/9).
Namun kebijakan tersebut dianggap diskriminatif oleh para calon penumpang. Bahkan, alasan tidak memiliki KTP dan Paspor Karimun tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
“Paspor kami kan di keluarkan oleh pemerintahan yang sah di negara ini. Kami juga warga negara Indonesia. Kalau masalah paspor serta KTP kami bukan terbitan Karimun, maka mohon pemerintah mengubah aturan yang sudah ada. Jangan sampai peraturan dibuat sesuka hati,” ucap salah satu penumpang yang namanya tak mau disebutkan.
Terpisah, pegiat anti korupsi Kepri, M Hafidz (40) menduga ada indikasi pungutan liar yang selama ini terjadi di lingkungan ke imigrasian Karimun. Terlebih dipelabuhan. Ia mengatakan jika dirinya telah lama mendengar adanya “jasa cap pasport” bagi penumpang yang ingin bertolak ke Malaysia.
“Kami menduga kuat ada praktik pungli cap pasport serta uang garansi bagi calon penumpang. Jika untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia jalur ilegal, kami dukung. Tapi bagaimana kalau mereka memang pelancong atau ada urusan bisnis ataupun keperluan medis, Kami meminta Dirjen Imigrasi atau kementrian hukum dan Ham dapat memberikan jawaban yang pasti terkait permasalahan paspor Karimun dan non Karimun ini. Jangan sampai menjadi “negara dalam negara,” paparnya.
Ia juga berjanji akan melaporkan hal tersebut langsung ke Sekretaris Jendarial Kementerian Hukum dan HAM agar mendapat kepastian terkait permasalahan tersebut.
” Kita akan sampaikan langsung kepada bapak Menteri ataupun Sekjen Kementerian. Ini tidak boleh dibiarkan.” pungkasnya. (red/Esp)











