Mukomuko – Polemik pemenang lelang proyek renovasi dan penambahan ruang persalinan Puskesmas Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kian meruncing.
Diketahui, pembatalan CV Rajawali Muda Mandiri (RMM) sebagai pemenang lelang membuat managemen CV RMM mengajukan surat keberatan atas pembatalan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur CV RMM, Muslim, yang juga mengatakan Surat keberatan itu ditujukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Mukomuko pada Senin (25/7/22) lalu.
Muslim menerangkan, diduga ada skenario pemufakatan jahat antara oknum Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Mukomuko dengan pemenang tender saat ini.
“Sehingga CV Rajawali Muda Mandiri harus menjadi tumbal dalam proses pelelangan itu,” ungkap Muslim kepada awak media melalui sambungan selular, Kamis (28/7).
Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini pihak CV RMM akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Untuk melanjutkan ke PTUN, Muslim mengaku, sementara saat ini dirinya masih menunggu surat balasan dari PPK Dinas Kesehatan Mukomuko.
Karena, lanjut Muslim, sebagai syarat untuk mengajukan kasus ke PTUN harus menunggu selama satu minggu dari waktu pengajuan surat keberatan yang diajukan.
“Dibalas atau tidak nanti, tentu proses ke PTUN tetap kita lanjutkan. Ini soal harga diri. Disini kita minta keadilan,” tegasnya.
Sekedar info, dasar dari surat keberatan yang diajukan CV RMM ke PPK Dinas Kesehatan Mukomuko adalah hasil evaluasi dan hasil pembuktian kualifikasi UKPBJ Kabupaten Mukomuko.
CV Rajawali Muda Mandiri adalah penawar terendah 1 dari 4 penyedia yang memasukkan penawaran dan dinyatakan lolos kualifikasi.
UKPBJ Kabupaten Mukomuko telah menetapkan dan mengumumkan CV Rajawali Muda Mandiri sebagai pemenang, yang disampaikan melalui email CV Rajawali Muda Mandiri.
Dan selama 5 hari kerja masa sanggah, tidak ada peserta lain yang memberi sanggahan terkait pengumuman tersebut.
Laporan Hasil Pemilihan (LHP) Nomor: 02/UKPBJ/B.6/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh UKPBJ Kabupaten Mukomuko, akhirnya menetapkan CV RMM sebagai pemenang lelang.
Penetapan pemenang lelang itu berdasarkan review laporan hasil pemilihan tanggal 19 Juli 2022 oleh PPK terhadap CV Rajawali Muda Mandiri.
Review dihadiri oleh PPK, PPTK, Tim Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko dan CV Rajawali Muda Mandiri.
Atas hasil review tersebut, PPK menerbitkan surat menunjukkan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) Nomor: 442-47/D.6/PPK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022.
SPPBJ ini oleh PPK hanya ditembuskan kepada pengguna anggaran (PA) dan pokja pemilihan.
Sedangkan menurut data pemilihan Nomor: P.12/02/UKPBJ-MM/VII/2022 tanggal 22 Juni 2022, SPPBJ harus ditembuskan juga ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk pengawasan dan laporan.
Hingga berita ini diekspos, Kadis Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo belum juga memberikan klarifikasi terkait dengan persoalan ini.
Dihubungi wartawan melalui via pesan WhatsApp, dirinya malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke PPK, Apt Erik Prasetya, M.PH.
Tetapi ketika dihubungi via telepon seluler, nomor Handphone PPK tidak dapat terhubung. (red/zul)






