Jakarta – Tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres), Joko Widodo.
Penerbitan Keppres tersebut lantaran masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
“Telah terbit Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Ini Keppres diterbitkan tanggal 8 Oktober 2021,” terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (11/10/21).
Adapun susunan 11 orang Timsel yang dimaksud di dalam Keppres, di antaranya Ketua merangkap anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap anggota Chandaria M. Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Bahtiar.
Selanjutnya, anggota yakni, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, Poengky Indarty.
Tim seleksi tersebut bertugas membantu Presiden untuk menetapkan Calon Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027, yang akan diajukan kepada DPR.
Diketahui, di dalam Keppres disebutkan untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027, Timsel melakukan tahapan kegiatan, di antaranya:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;
e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilihan umum;
f. Melakukan tes kesehatan;
g. Melakukan serangkain tes psikologi;
h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 dalam rapat pleno; dan
k. Menyampaikan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 kepada Presiden. (JR)






