Bengkulu, Satujuang.com – Sidang perkara dugaan korupsi PLTA Musi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan Ahmad Feri Tanjung dari LKPP serta Taufik Hidayat selaku auditor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rabu (21/10/26).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli LKPP menegaskan pihak rekanan penyedia sejak awal tidak berhak mengerjakan proyek maupun menandatangani kontrak pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai cacat hukum lantaran ditemukan rangkaian pertemuan pendahuluan serta perlakuan khusus yang memicu benturan kepentingan dalam proses penunjukan pengadaan barang dan jasa.
Ahmad Feri Tanjung memaparkan bahwa pengadaan di lingkungan BUMN wajib mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, dan kesetaraan perlakuan tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Jika proses pengadaan telah didasari dokumen yang tidak benar sejak tahap perencanaan, maka seluruh perikatan kontrak dan pencairan pembayaran batal demi hukum.
Sementara itu, auditor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Taufik Hidayat membeberkan total kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi PLTA Musi ini menembus angka Rp13,4 miliar.
Nilai kerugian fantastis tersebut dirampungkan melalui rangkaian audit investigatif berupa observasi fisik, penelusuran dokumen transaksi, hingga klarifikasi langsung terhadap para terdakwa.
Objek penyimpangan anggaran ini bertumpu pada proyek pengadaan suku cadang Speed Control Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di fasilitas pembangkit listrik PLTA Musi Kepahiang.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH menegaskan, seluruh keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil surat dakwaan penuntut umum.
“Jelas dalam keterangan saksi ahli, menjawab semua soal pelanggaran yang dilakukan pada proses pengadaan barang dan jasa. Kami menyimpulkan hal tersebut menguatkan dakwaan,” ujar Arief.
Pemeriksaan persidangan dugaan korupsi PLTA Musi ini dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tambahan dari pihak kejaksaan. (Red)





















