Kota Bengkulu, Satujuang.com — Pengusutan skandal peredaran minyak goreng Minyakita ilegal di Bengkulu memasuki fase paling krusial di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Heru Setyawan, figur yang dituding sebagai otak intelektual di balik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal di kawasan Sawah Lebar.
Sidang yang dipimpin Hakim Yongki SH ini bergulir hanya dua hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Kepala Produksi, Riky Prayoga, pada Selasa (13/10).
Kehadiran Heru di kursi pesakitan kini menjadi pertaruhan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk membongkar tuntas mata rantai kejahatan pangan yang sebelumnya menyisakan tanda tanya besar di mata publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH MH, menegaskan konstruksi dakwaan terhadap Heru Setyawan memiliki bobot pidana yang jauh berbeda dibandingkan berkas perkara Riky Prayoga.
JPU menyematkan sangkaan tambahan karena Heru diposisikan sebagai figur pengendali yang menggerakkan seluruh ekosistem operasional pabrik ilegal tersebut.
“Heru Setyawan ini adalah yang menggerakkan, yang memberi sarana, mengajak orang, sehingga orang itu mau mengerjakan seperti itu,” tegas Lucky usai persidangan di PN Bengkulu, Kamis (15/10/26).
Lucky membeberkan, selain mengendalikan arus modal dan logistik, Heru secara sepihak mengeklaim diri sebagai pimpinan PT Cipta Kencana Jaya (PT Cikal Kencana Jaya).
Perusahaan kemasan tersebut sejatinya beroperasi legal di Bandung, Jawa Barat, namun identitas serta legalitas perizinannya dicatut secara tanpa hak untuk melegalkan minyak oplosan di Bengkulu.
Terkait vonis lepas yang sebelumnya diterima Riky Prayoga dengan pertimbangan status pekerja bawahan, Lucky memastikan jaksa telah langsung menyatakan upaya hukum banding.
JPU membantah keras narasi bahwa Riky hanya karyawan harian biasa. Menurut Lucky, Heru mendatangi rumah Riky secara personal selama tiga hari tiga malam berturut-turut demi membujuknya masuk ke dalam lingkaran bisnis tersebut.
Sistem kompensasi yang diterima Riky pun bukan upah buruh standar, melainkan pembagian keuntungan.
“Riky ini bukan dikasih gaji. Riky ini dikasih fee, dan diberi rutin. Kadang kalau ada kurang, dia meminta lagi,” beber Lucky.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Heru Setyawan langsung menyiapkan perlawanan sengit.
Kubu terdakwa melayangkan kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan jaksa, khususnya penerapan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menitikberatkan pada delik “memerintahkan” terjadinya tindak pidana.
Pihak pembela menilai penerapan pasal tersebut menciptakan kerancuan hukum baru. Dalam perkara sebelumnya, Riky Prayoga dijerat dengan klausul melakukan atau turut serta melakukan perbuatan (juncto Pasal 20 huruf c).
Jika kini Heru dibidik dengan pasal “memerintahkan”, tim kuasa hukum mempertanyakan posisi hierarki pihak yang sebenarnya memberi instruksi tertinggi dalam pusaran bisnis bernilai miliaran rupiah ini.
“Kita tetap melakukan perlawanan. Pasal yang disangkakan itu Pasal 20D, di situ dijelaskan unsurnya adalah memerintahkan. Pertanyaannya, di sini siapa yang memerintahkan? Siapa yang diperintahkan? Sedangkan terdakwa ini disebut pelaku usahanya,” ujar tim penasihat hukum Heru.
Pertanyaan mengenai “siapa memerintahkan siapa” kian menguatkan spekulasi publik mengenai keterlibatan aktor kakap lain di balik layar.
Pasalnya, dalam rentetan fakta yang terkuak sepanjang persidangan sebelumnya, nama Heru terhubung erat dengan sejumlah entitas bisnis dan figur berpengaruh.
Jejaring bisnis ini bermula dari kontrak maklon senilai lebih dari Rp400 juta antara Heru dengan Riswan, Komisaris BUMD PT Bimex sekaligus pemilik merek Bumi Merah Putih (BMP).
Di lokasi yang sama, ribuan botol minyak BMP dikemas menggunakan tangki penampungan minyak curah yang serupa dengan Minyakita oplosan.
Gudang di Sawah Lebar tersebut bahkan sempat dikunjungi langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Kadisperindag Provinsi Bengkulu Desman Siboro sebelum akhirnya digerebek kepolisian pada Mei 2026.
Tak hanya itu, pasokan 160 hingga 180 ton minyak curah CP8 yang diolah Heru dipasok dari produsen PT Olien Sawit Lestari melalui perantara Satria Muhamad Azis, Direktur PT Aziz Jaya Transport—perusahaan angkutan batu bara yang tidak mengantongi izin pengangkutan komoditas pangan.
Dari penangkapan Heru, polisi turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp778 juta terkait dokumen kontrak pengadaan 40 ribu kilogram minyak curah.
Skandal ini juga telah merembet ke ranah hukum nasional setelah PT Minyaku Sawit Indonesia melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, kemasan kantong (pouch) resmi 7 lapis milik perusahaan tersebut dibajak dari pabrik percetakan untuk mengemas minyak oplosan dengan takaran yang sengaja disunat hingga di bawah 900 mililiter.
Menanggapi potensi terseretnya nama-nama lain di pusaran perkara ini, tim kuasa hukum Heru menyatakan bakal membedah seluruh alur perintah dan transaksi modal selama pembuktian berlangsung.
Pengadilan Negeri Bengkulu telah menyepakati percepatan jadwal persidangan maraton sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis, guna menuntaskan perkara mafia minyak goreng ini secara terang benderang. (Red)





















