Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disparpora Kepahiang

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi belanja barang, jasa, dan belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/10/26).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penetapan tiga tersangka baru berinisial RS, EA, dan IH tersebut.

“Iya benar penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa dan menetapkan 3 orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA dan IH,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Adapun rincian peran dari ketiga tersangka baru tersebut meliputi:

  • RS selaku Kadis Parpora periode Agustus–Desember 2023.
  • EA selaku Bendahara Pengeluaran Disparpora Kepahiang.
  • IH selaku Kabid Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan fisik/konstruksi.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan mark up serta memanipulasi anggaran dari total pagu kegiatan tahun 2023 senilai Rp6,2 miliar.

Kegiatan tersebut meliputi pos perjalanan dinas, belanja ATK/bahan cetak, makan minum, alat listrik, hingga pekerjaan konstruksi 7 paket.

Akibat perbuatan curang tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.

“Ketiganya bersama-sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan dari hasil PKKN. Penetapan tersangka pada tanggal 12 Oktober, hari ini pemeriksaan 2 tersangka, sedang untuk 1 tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” tandas Kombes Pol Imam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 KUHP jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *