Blitar, Satujuang.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Paguyuban LMDH KPH Blitar guna mempercepat kerja sama kemitraan di Kantor Perhutani KPH Blitar, Rabu (14/10/26).
Wakil Administratur KSKPH Blitar, Hermawan HS, menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja Perhutani kini dijalankan menggunakan skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
“Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) adalah kemitraan antara Perhutani dengan mitra yang belum berbadan usaha, sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) adalah kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani atau kelompok masyarakat yang sudah berbadan usaha dengan prinsip saling menguntungkan,” ujar Hermawan.
Ia menambahkan, kedua skema kemitraan tersebut dapat diterapkan di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung yang dikelola Perhutani tanpa mengubah status dan fungsi kawasan.
Jenis komoditas yang dikembangkan meliputi Hijauan Pakan Ternak (HMT), jagung, kelapa, kopi, tebu, ketela, serta jenis tanaman agroforestry lainnya.
Kepala Departemen Pembinaan Sumberdaya Hutan Divisi Regional Jawa Timur, Sugi Purwantoro, turut menyampaikan apresiasi kepada para ketua LMDH yang hadir.
Untuk mengawal proses kerja sama di bawah payung regulasi Perdir Nomor 13 Tahun 2023, yang kini menggantikan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
“Sinergitas yang telah berjalan antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan perkembangan regulasi harus tetap berjalan dengan baik, dengan tetap memberikan akses kepada LMDH dalam pemanfaatan hutan,” tandas Sugi.
Sementara itu, perwakilan Paguyuban LMDH KPH Blitar, Hartanto, menekankan perlunya percepatan proses transisi skema kerja sama baru ini agar aktivitas agroforestry masyarakat dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap agar secepatnya kerja sama dengan regulasi baru dapat segera dilaksanakan, sehingga kewajiban masyarakat terkait PNBP dapat terpenuhi,” pungkas Hartanto. (Herlina)












