Bengkulu, Satujuang.com – Tabir dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kian terkuak lebar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/26).
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mencecar dua saksi kunci guna membongkar selisih nilai jual-beli yang melonjak fantastis serta pola aliran uang panas di balik proyek BUMN tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap lewat kesaksian David Kurniawan, Komisaris PT Hensan Andalas Putra.
David mengaku pernah menerima uang tunai jumbo sebesar Rp6 miliar secara bertahap dari Osmond Pratama Manurung selaku sales engineering PT Yokogawa pada Januari 2024 lalu.
Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan sebanyak tiga kali—masing-masing Rp2 miliar—di dalam area parkiran Bank Mandiri kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, atas perintah langsung Direktur PT Hensan Andalas Putra, Hendra Gunawan Wijaya.
Anehnya, meski mengantongi uang tunai miliaran rupiah di dalam mobil, David bergeming mengeklaim tidak tahu-menahu peruntukan dana tersebut.
“Saya tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa karena cuma disuruh oleh Hendra. Saya cuma memantau teknis pekerjaan SKU,” dalih David di muka persidangan.
Sementara itu, saksi Amir Nurochman selaku Sales Specialist AVR PT ABB membeberkan indikasi kejanggalan komponen AVR impor asal Singapura yang dipatok dengan harga tak wajar mencapai 1,3 juta dolar AS.
Seusai persidangan, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa transaksi gelap tersebut membuktikan adanya indikasi markup (penggelembungan harga) gila-gilaan dalam proyek PLTA Musi.
Arief memaparkan, nilai Purchase Order (PO) pengadaan SKU hanya berkisar Rp17 miliar. Namun, perangkat tersebut dijual ke pihak PT PLN dengan harga membengkak hingga Rp32 miliar.
“Selisihnya mencapai sekitar Rp15 miliar sebelum dipotong pajak. Terkait uang Rp6 miliar yang diterima David di parkiran bank, itu merupakan bagi-bagi keuntungan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hensan dan PT Strada,” terang Arief.
Ia menambahkan, alur pengkondisian proyek hingga skema bagi hasil ini dikendalikan secara masif oleh aktor pengatur di lapangan.
“Uang itu mengalir ke para pihak yang sekarang sudah menjadi terdakwa. Terdakwa yang punya peran cukup besar adalah Nehemia Indrajaya, hampir semuanya dia yang mengatur,” tegasnya.
Skandal korupsi pengadaan perangkat kontrol PLTA Musi ini menyeret sembilan terdakwa dari unsur pejabat PLN Indonesia Power (UIK Sumbagsel) hingga jajaran direksi vendor swasta, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp13 miliar. (Red)












