Pemalsuan Administrasi Bansos Beras Masuk Ranah Delik Pidana Korupsi

1 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com — Praktik penilapan jatah bansos beras di tingkat kelurahan kian mengerucut pada dugaan tindak pidana murni pemalsuan dokumen negara, Minggu (11/10/26).

Temuan warga yang mendapati namanya tercatat menerima bantuan padahal fisik beras tidak pernah diserahkan mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada Berita Acara Penyerahan.

“Kami tidak pernah diajak kompromi atau diberi tahu, tahu-tahu di laporan katanya sudah disalurkan,” beber warga dengan nada kecewa.

Secara hukum pidana umum, tindakan memalsukan tanda tangan pada dokumen resmi melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain pidana umum, manipulasi ini menabrak Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan buku administrasi oleh pejabat publik dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, secara terbuka sempat mengutarakan dorongan untuk aparat penegak hukum memproses pidana para pelaku di balik manipulasi tersebut.

“Jika memang kelakuan ini ternyata terus dilakukan, kami persilahkan APH untuk melaksanakan tugasnya sehingga ada efek jeranya dan tidak terulang lagi,” tegas Marliadi beberapa waktu lalu.

Marliadi juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penilapan beras rakyat kecil berpotensi membuka ruang bagi korupsi yang jauh lebih besar di lingkungan birokrasi daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *