Pemdes Talang Rami Klaim Dua Linmas Dipecat, Korban Pertanyakan Surat Pemberhentian

Seluma, Satujuang.com –  Polemik mandeknya keuangan desa terkait honor petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas/Hansip) di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kian memanas.

Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Rami mendadak melayangkan klaim sepihak bahwa dua anggota Linmas yang memprotes honornya mandek, ternyata sudah resmi diberhentikan sejak Februari 2026 lalu.

Kepala Desa Talang Rami, Sriani, berdalih bahwa Sakirin Anwar dan Suparman sudah tidak lagi aktif sebagai penjaga keamanan desa.

Pihaknya bahkan mengeklaim telah mengangkat petugas Linmas pengganti yang baru pada awal Maret 2026.

“Ya memang belum diserahkan sama bendahara, karena yang bersangkutan udah saya berhentikan mulai bulan 2, dan mengangkat yang baru awal bulan tiga jadi yang bersangkutan cuma bisa nerima 2 bulan yg baru nerima 3 bulan,” ungkap Sriani saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/26).

Sriani berkilah telah menginstruksikan bendahara desa untuk segera mencairkan sisa hak honor dua bulan milik Sakirin dan Suparman.

Namun, pembayaran itu sempat tertunda karena sang bendahara desa sedang berada di kebun.

“Kalau nggak malam ini ya besok saya perintahkan pembayaran nya,” kelit Sriani memungkasi pembicaraan.

Alibi dari kepala desa tersebut langsung memicu tanda tanya besar dan bantahan keras dari sang korban.

Sakirin Anwar menegaskan, dirinya bersama Suparman tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau dokumen administrasi resmi apa pun terkait pemecatan mereka.

Ia mempertanyakan legalitas hukum Pemdes Talang Rami yang dinilai asal pecat tanpa mematuhi tata kelola birokrasi pemerintahan yang benar.

“Jika memang sudah diberhentikan, kapan pemberhentiannya dan mana surat pemberhentiannya,” tantang Sakirin Anwar dengan nada jengkel.

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Linmas semestinya tidak dilakukan secara lisan, melainkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK) resmi yang transparan.

Sikap Pemdes yang terkesan menutup-nutupi status kepegawaian ini dinilai rawan memicu dugaan manipulasi anggaran Dana Desa (DD).

Polemik ini berpotensi menjadi objek pelanggaran yang dapat diusut oleh pihak yang berwajib. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *