Kota Bengkulu, Satujuang.com – Isak tangis dan puing-puing pondok kayu di Pantai Panjang kini menyisakan polemik hukum yang kian memanas.
Pembongkaran lapak pedagang oleh Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Bengkulu belakangan diketahui didasari oleh surat dinas yang diduga cacat administrasi.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, terkesan dingin menyikapi persoalan.
Dalam sebuah wawancara, Medy menyebut ketidaksinkronan antara kop surat dan pejabat yang menandatangani dokumen pembongkaran itu hanyalah sebatas kesalahan administrasi.
“Ini kan mungkin masih masuk ranah kesalahan di administrasi pemerintahan, hukum administrasi pemerintahan lah. Tindakan lanjutnya juga kami akan menegur pejabat yang menandatangani,” ujar Medy pada Senin (18/5/26).
Ia mengatakan bahwa substansi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) sudah benar, meski bungkus formalnya keliru.
Pernyataan “maklum” dari pucuk pimpinan birokrasi tersebut seketika memantik luka mendalam bagi para pedagang yang kini kehilangan tempat mencari nafkah.
Tanggapan beragam disampaikan melalui akun TikTok resmi @satujuang.vt yang mengunggah wawancara tersebut.
Akun @Saungbigi, meluapkan kekecewaannya atas sikap dingin Pemkot Bengkulu.
Saat ini, ia bersama pedagang lain didampingi kuasa hukum telah melayangkan somasi resmi kepada Pemkot Bengkulu.
“Kok bisa seorang Sekda bicara semudah ini.. hanya kesalahan administrasi.. dan menegur. Tanggung jawabnya yang dituntut sekarang oleh korban yang terdampak dari tindakan yang dilakukan oleh Pemkot,” tulis @Saungbigi dalam komentarnya yang menyuarakan keputusasaan sekaligus tuntutan keadilan.
Bagi mereka, satu coretan pena yang salah dari pejabat telah meruntuhkan ruang hidup yang mereka bangun bertahun-tahun.
Tak hanya korban, publik pun ikut menyoroti bobroknya tata kelola administrasi Pemkot Bengkulu.
Akun @Lek Sukoco mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh serampangan dalam mengambil tindakan hukum maupun kebijakan internal.
“Pemda harus berhati-hati dalam semua proses, jangan sampai menyalahi aturan-aturan yang telah dibuat… apapun itu, termasuk urusan promosi, rotasi, mutasi pejabat, yang sekarang semua terpusat dan harus ada izin rekomendasi dari pusat yaitu BKN,” cetusnya.
Di mata hukum administrasi negara, pembelaan Pj Sekda yang memisahkan antara “kesalahan kop surat” dan “kebenaran substansi” dinilai keliru besar.
Sebuah tindakan eksekusi faktual seperti pembongkaran paksa wajib didasari oleh dokumen yang sah secara wewenang dan prosedur.
Ketika surat tersebut cacat secara formil, maka pembongkaran tersebut berpotensi kuat menjadi Tindakan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kini, para pedagang Pantai Panjang tidak butuh janji “evaluasi intern” atau “teguran” di atas kertas kerja Sekda.
Di tengah puing-puing mata pencaharian mereka yang rata dengan tanah, mereka menuntut satu hal nyata: Pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kesewenang-wenangan birokrasi. (Red)











