Kota Bengkulu, Satujuang.com – Wali Kota Bengkulu di somasi lagi oleh warganya sendiri, setelah somasi dari kuasa hukum pemilik lahan di Pasar Minggu, kemudian kuasa hukum pedagang di Pantai Panjang, kali ini somasi datang dari kuasa ahli waris SDN 62 kota Bengkulu.
Langkah hukum ini tetap ditempuh oleh ahli waris melalui tim penasihat hukumnya meski pada hari yang sama sempat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran DPRD Kota Bengkulu.
Somasi resmi tersebut dikirimkan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Roder Nababan SH & Associates yang bertindak atas nama klien mereka, Fisyahri, selaku salah satu ahli waris sah.
Teguran hukum ini dilayangkan akibat sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dinilai mengabaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sewa lahan SDN 62 Sawah Lebar senilai Rp4 miliar rupiah.
Kuasa Ahli Waris, Jevi Sartika SH, menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan agar Walikota Bengkulu segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Hari ini somasi resmi tetap kami layangkan ke Walikota Bengkulu. Kami tidak akan membiarkan hak klien kami digantung tanpa kepastian oleh drama birokrasi daerah,” tegas Jevi Sartika, Senin (18/5/26).
Berdasarkan berkas somasi, disebutkan tanah hak milik warisan Atiyah binti Gaus (Alm) tersebut terbukti secara sah dikuasai sepihak oleh Pemkot Bengkulu sejak tahun 1984 untuk bangunan SD Inpres (sekarang SDN 62) dan perumahan guru.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Bgl jo Putusan Nomor 8/PDT/2023/PT.BGL jo Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023.
Bahkan, Pengadilan Negeri Bengkulu dilaporkan telah menerbitkan surat Penetapan Eksekusi resmi dengan nomor 3763/PAN.PN.WB-U1/HK.2.4/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024 lalu.
Juga dijelaskan, dalam amar putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menolak seluruh permohonan kasasi Walikota Bengkulu dan menyatakan tindakan mendirikan bangunan di atas lahan warga itu sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Pemkot Bengkulu dihukum mutlak untuk mengosongkan objek perkara serta membayar ganti rugi materiil sewa lahan masa lalu total sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Lewat surat somasi tersebut, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi Walikota Bengkulu untuk segera melakukan pembayaran.
Terkait banyaknya somasi yang diterima Pemkot Bengkulu akhir-akhir ini, Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, akhirnya memberikan respons saat diwawancarai usai mengikuti RDP di Ruang Gading Cempaka kantor DPRD Kota Bengkulu.
Medy menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh warga tersebut merupakan hal yang wajar dalam koridor sistem demokrasi negara hukum.
“Masalah somasi sah-sah saja, karena memang sudah hak setiap orang. Nanti akan kita kaji bagaimana isi somasinya,” singkat Medy Pebriansyah menanggapi somasi tersebut. (Red)











