Konflik Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Pecah: Aksi Segel, Somasi, Pembongkaran Paksa Hingga Laporan Pidana

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Sengketa lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin memasuki fase paling krusial. Ketegangan fisik kini berlanjut ke ranah hukum pidana.

Persoalan ini memuncak saat pihak ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa melakukan pemagaran dan penyegelan kantor secara mendadak, Kamis (7/5).

Langkah tersebut diklaim ahli waris sebagai bentuk penegasan hak milik. Namun, aksi ini dinilai sepihak oleh pengurus Golkar karena tanpa melalui putusan pengadilan.

Kuasa hukum Golkar, Aan Julianda, mendesak agar pagar tersebut segera dibongkar. Ia menilai tindakan menutup akses organisasi tanpa legalitas hukum yang jelas sangat mencederai.

“Tidak bisa seseorang datang lalu memagar kantor organisasi tanpa ada putusan pengadilan. Ini negara hukum,” tegas Aan dalam konferensi pers saat itu.

Kubu Golkar meminta seluruh kader tetap tenang dan menempuh jalur hukum. Mereka juga mempertanyakan spanduk klaim yang tidak mencantumkan dasar bukti kepemilikan tanah.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, melayangkan somasi resmi. Ia meminta Golkar segera mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dike menegaskan kliennya memegang alas hak sah berupa sertifikat atau SKT. Ia menyebut penguasaan lahan puluhan tahun tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang legal.

“Mereka hanya memiliki bangunan saja, tetapi tanahnya milik Ibu Hawiyah. Jika merasa memiliki, seharusnya mereka tunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Dike, Sabtu (9/5/26).

Puncak konflik fisik pecah pada Sabtu siang ketika puluhan kader Golkar berkumpul. Di bawah komando Ketua Mardensi, mereka melakukan pembongkaran paksa pagar seng tersebut.

Aksi ini memicu keributan besar saat keluarga ahli waris mencoba menghalangi. Situasi sempat memanas karena adanya dugaan mobilisasi massa dari organisasi sayap partai.

Mardensi menegaskan pembongkaran dilakukan demi menjaga marwah partai. Ia menyebut aktivitas organisasi terhenti total karena akses masuk ditutup rapat oleh pagar seng.

“Siapa pun yang mengganggu, kader semua siap pasang badan menghadapi. Kami mempertahankan kantor demi menjaga kehormatan organisasi ini,” tegas Mardensi di lokasi.

Kuasa hukum Golkar lainnya, Zainal Abidin Tuatoy, menambahkan bahwa partai sangat dirugikan. Tindakan pemagaran tanpa pemberitahuan dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Namun, aksi pembongkaran tersebut berbuntut panjang ke kantor polisi. Tri Murti, anak dari ahli waris, resmi melaporkan dugaan pengrusakan ke Polresta Bengkulu.

Laporan polisi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perusakan aset milik pribadi. Pihak ahli waris menilai kubu Golkar telah main hakim sendiri.

“Ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi. Kami akan melaporkan pidana terkait perusakan pagar penyegelan yang kami pasang,” ungkap Dike Meyrisa.

Hingga saat ini, kedua belah pihak tetap bertahan pada argumen masing-masing. Pihak ahli waris meminta opsi pembelian atau sewa lahan segera dibahas serius.

Sementara itu, kubu Golkar bersikukuh akan melawan segala bentuk penyegelan fisik. Mereka lebih memilih menyelesaikan perselisihan status lahan melalui mekanisme resmi di persidangan. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *