Hasil Autopsi Kematian Gita Fitri Ramadani Keluar, Keluarga Menanti Pengumuman

Satujuang, Kepahiang- Hasil autopsi terhadap jenazah Gita Fitri Ramadani (25) telah resmi keluar, namun isinya belum diumumkan kepada publik.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi langsung dengan tim dokter forensik.

Koordinasi ini diperlukan untuk membedah hasil pemeriksaan medis tersebut sebelum diumumkan secara resmi.

“Sudah keluar, tapi belum diumumkan karena menunggu dokter forensik,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/26).

Hasil autopsi ini menjadi kunci krusial untuk menjawab sederet kejanggalan yang menyelimuti kasus kematian Gita.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas di kebun pepaya Desa Talang Sawah yang dipasangi jerat babi beraliran listrik milik tersangka MK (57).

Tim hukum keluarga menemukan berbagai anomali prosedural dalam penanganan kasus ini.

Korban ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam (boxer), padahal sebelumnya diketahui mengenakan pakaian berbeda.

Selain itu, ponsel dan dompet korban hilang secara misterius dari lokasi kejadian.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru dilakukan satu minggu setelah kejadian.

Jasad korban diduga telah dipindahkan sebelum prosedur resmi olah TKP selesai.

Muncul pula dugaan penggantian meteran listrik di lokasi kejadian oleh oknum tertentu.

Lantaran dinilai banyak ketidakteraturan dalam penyidikan tingkat lokal, kasus ini bahkan telah dibawa ke kancah nasional.

Tim kuasa hukum melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI.

Mereka mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk menyelidiki indikasi pelanggaran etik dan prosedur.

Audit investigasi terhadap pengamanan TKP yang dianggap gagal total juga turut diminta.

Jika hasil autopsi menunjukkan adanya jejak kekerasan lain (antemortem) di luar sengatan listrik, maka status hukum tersangka MK berpotensi naik.

Tersangka MK saat ini dijerat pasal kealpaan (Pasal 474 KUHP Baru), namun bisa berubah menjadi dugaan penganiayaan berat atau pembunuhan.

“Keadilan bagi Gita tidak boleh terhambat oleh prosedur yang bengkok,” tegas Rustam.

Saat ini, warga Desa Batu Bandung dan pihak keluarga tetap mengawal ketat proses hukum ini, menunggu suara resmi dari ruang forensik yang akan menentukan apakah kasus ini murni kecelakaan atau ada tabir gelap yang sengaja ditutupi. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *