Satujuang, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) resmi memberhentikan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai pasca terjerat OTT KPK di Bengkulu.
Sebelum pemberhentian, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Rejang Lebong.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan ini sebagai langkah organisasi menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai; untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, seperti dikutip dari Liputan6.
Keputusan ini menyusul penangkapan Muhammad Fikri Thobari oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/26).
Langkah pemberhentian ini juga bertujuan menjaga kredibilitas organisasi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kadernya.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian pengurus daerah memang berada di tangan DPP PAN.
Menurut Teuku, mekanisme partai menempatkan struktur kepengurusan DPD dan DPW dua tingkat di bawah DPP, sehingga keputusan pengangkatan atau pemberhentian adalah kewenangan penuh DPP.
“Untuk pemberhentian atau pencopotan memang menjadi kewenangan penuh DPP,” jelas Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Setelah pencopotan, posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu agar roda organisasi tetap berjalan.
Selanjutnya, DPW PAN Bengkulu akan segera menggelar musyawarah internal untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
“Kami akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan PLT Ketua DPD PAN Rejang Lebong,” kata Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Meskipun telah mengambil langkah organisatoris, PAN Bengkulu menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kadernya yang tengah menghadapi proses hukum.
“Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Teuku Zulkarnain.
Operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Beberapa nama yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendarii Praja, Kepala Dinas PUPR Hery Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen Santri Ghozali, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan total 13 orang diamankan oleh tim KPK dalam operasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan.
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Bengkulu, mengingat sejumlah pejabat penting daerah ikut terseret dalam penegakan hukum tersebut. (Red)











