Kejari Tambah 2 Lagi Tersangka Perjadin DPRD Kaur

Satujuang, Kaur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru, EY dan TP, dalam skandal dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kaur, Senin (23/2/2026).

Kajari Kaur, dari. Jainah, memimpin penetapan tersangka di Aula Kejari Kaur, didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha serta jajaran Kasi lainnya.

Tersangka EY (40) adalah Bendahara Umum Setwan Kaur, sementara TP merupakan mantan Anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.

dari Jainah menjelaskan, penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan.

Ini menyusul vonis empat tersangka sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Tersangka TP ditetapkan karena tidak kunjung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta yang telah dinikmatinya,” kata Kajari.

Sementara itu, EY selaku Bendahara, berperan mengeluarkan anggaran perjalanan dinas dan diduga turut menerima aliran dana (fee) tersebut.

Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini diduga merugikan negara fantastis. Dari total anggaran Rp21 miliar, kerugian mencapai Rp13 miliar.

Hingga kini, Kejari Kaur terus berupaya memulihkan kerugian negara serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Kajati menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada tersangka ini saja jika ditemukan bukti-bukti baru.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan segala bentuk indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tutup dari Jainah, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Kaur.

Langkah tegas Kejari ini disambut positif Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kaur yang intens mengawal kasus tersebut.

Ketua AJB Kaur, Kairul Iksan, mengapresiasi komitmen korps adhyaksa tersebut.

“Kami menyambut baik progres ini,” ujarnya.

Kairul menambahkan, ini membuktikan Kejari Kaur serius dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan transparan di persidangan.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan uang rakyat. (BM)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *