Truk ODOL Pengangkut Tanah di Batam Ugal-ugalan, Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Satujuang, Batam- Truk ODOL pengangkut tanah masih bebas berseliweran ugal-ugalan di jalanan utama Kota Batam, mengancam nyawa pengguna jalan.

Armada truk ODOL pengangkut tanah ini tak hanya melanggar dimensi bak. Kendaraan ini juga kerap nekat melaju kencang dengan muatan terbuka tanpa penutup terpal, memicu kecelakaan lalu lintas yang meresahkan warga.

Merespons kondisi tersebut, Syaiful, Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Batam, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan kepolisian untuk menekan angka pelanggaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas, terutama terkait beberapa kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Syaiful, Kamis (5/2/26).

Dishub selama ini fokus melakukan pengawasan pada titik hulu, yakni di pool dan terminal. Hal ini untuk memastikan kelaikan teknis.

Namun, di lapangan, banyak truk proyek mengabaikan prosedur keselamatan standar.

Pelanggaran tersebut meliputi kewajiban menutup muatan dengan terpal dan membersihkan roda sebelum memasuki jalan umum.

Terkait hal tersebut, Kompol Afiditya Arief WIBowo, Satlantas Polresta Barelang, menegaskan bahwa operasi penertiban akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Sudah ada koordinasi dan secepatnya. Dalam minggu ini mulai kita tindak,” tegas Afiditya.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak melarang truk beroperasi demi pembangunan, asalkan mematuhi regulasi yang berlaku.

Namun, Afiditya memberi peringatan keras bagi pengemudi yang ugal-ugalan atau kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami akan tindak tegas pelanggaran seperti muatan berlebih (overloading), kendaraan tidak laik jalan, dan tidak menutup bak muatan,” tandas Afiditya.

Afiditya menambahkan, pengemudi yang berkendara ugal-ugalan juga akan ditindak karena jelas membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Penertiban truk ODOL pengangkut tanah di Batam ini merujuk pada standar dimensi dump truk yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Aturan tersebut mencakup batas maksimal panjang, lebar, tinggi, hingga beban sumbu kendaraan. Hal ini guna menjaga ketahanan infrastruktur jalan dan keselamatan publik. (NIP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *