Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu berhasil menangkap pemilik LPK berinisial D (40), yang diduga menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Seluma, Adelia Meysa (almarhumah), yang meninggal di Jepang beberapa bulan lalu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Pelaku D (40) dibekuk di salah satu Polres yang berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
Namun, Julius Hadi belum dapat memberikan detail lebih jauh terkait proses dan kronologi penangkapan pemilik LPK yang diduga menyalurkan PMI tersebut.
“Benar, satu orang berinisial D diamankan di Jawa Barat terkait dugaan TPPO,” ujar Julius, pada saat ditemui di ruangan, Rabu (3/12/25).
Julius menegaskan, keterangan lengkap akan disampaikan setelah D tiba di Bengkulu.
“Nanti akan disampaikan secara lengkap setelah yang bersangkutan dibawa ke Bengkulu,” tutupnya. (Red)






