Pemkot Bengkulu Buat Kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu Bebas Parkir

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi menetapkan kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu, termasuk area sekitarnya, bebas dari pungutan parkir setelah mencabut izin 14 juru parkir.

Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 14 juru parkir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu ini meliputi area depan Mega Mall, deretan ruko pintu masuk Pasar Minggu hingga pos polisi, serta jalur dua eks Pasar Mambo menuju Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag.

Dengan demikian, seluruh kawasan tersebut kini dinyatakan bebas pungutan parkir, menurut Bapenda Kota Bengkulu.

“Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir, kalau ada, kita pastikan itu ilegal alias pungli,” tegas Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indaria Gunawan, Selasa (25/11/25).

Menurut Indaria, keputusan ini diambil karena sejumlah juru parkir melakukan pelanggaran serius, seperti menyewakan atau mengalihfungsikan lahan parkir resmi untuk tempat berjualan pedagang.

Selain itu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah masalah ketertiban di kawasan Pasar Minggu.

Langkah tegas ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, sering menyebabkan kemacetan dan semrawutnya arus lalu lintas.

Surat pencabutan izin tersebut diterbitkan pada 10 November dan diberlakukan penuh mulai 11 November 2025, sehingga seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir di lokasi itu tidak lagi memiliki dasar hukum.

Indaria mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pembayaran parkir jika ada pihak yang memintanya.

“Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran karena sudah kita cabut izinnya, jadi mereka sudah tidak ada dasar hukum dan tidak berhak menarik parkir lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila masih ada pihak yang meminta biaya parkir di area tersebut, tindakan itu masuk kategori pungutan liar (pungli) dan harus segera dilaporkan.

Terkait hal tersebut, Indaria juga menjelaskan bahwa pencabutan ini sesuai dengan klausul dalam SPT juru parkir, di mana pemerintah memiliki hak penuh untuk mencabut izin sewaktu-waktu demi kebutuhan lalu lintas, penertiban, maupun kepentingan pembangunan lainnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kawasan Mega Mall, Pasar Minggu, dan eks Pasar Mambo dapat kembali tertib, bebas dari pungli, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penertiban parkir ini sekaligus menjadi langkah serius Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat ketertiban kota serta melindungi masyarakat dari praktik pungutan ilegal. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *