Kontras Rencana Nasional, Revisi RTRW Mukomuko Ubah Sawah Jadi Tambang

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Mukomuko- Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengubah kawasan persawahan menjadi lokasi pertambangan dan industri. Rencana Revisi RTRW ini bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional.

Suwandi, Kepala Desa Pondok Baru, Selagan Raya, mengungkapkan kekhawatiran. Ia menyoroti adanya revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.

“Wilayah kami yang selama ini basis sawah padi diubah menjadi pertambangan dan industri,” jelasnya dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Selasa (21/10/25).

Dua belas kepala desa telah menandatangani surat penolakan tegas. Mereka menolak pengubahan kawasan pertanian menjadi tambang di Selagan Raya.

Kecamatan Selagan Raya pusat pertanian sawah utama. Sungai Selagan vital bagi irigasi dan PDAM, namun pertambangan akan merusaknya.

Bangunan pengendali banjir berdiri di bantaran sungai. Kerusakan akibat tambang galian C dapat memicu bencana banjir.

Barlian, petani Selagan Raya, menyuarakan kecemasan mendalam. Sungai Selagan yang menghidupi 700 hektar sawah terancam rusak.

“Kami mengharapkan pemerintah bisa bijaksana,” sebutnya. Rencana ini mengancam mimpi Presiden Prabowo untuk swasembada pangan.

“Pak Presiden Prabowo maunya ketahanan pangan mengapa kawasan sawah diubah jadi tambang?” ujarnya khawatir.

Direktur Yayasan Genesis, Egi Ade Saputra, menjelaskan revisi RTRW ini diambil alih pemerintah pusat. Hal ini bukan lagi keputusan Pemda dan DPRD setempat.

Proses ini terjadi karena Pemda Mukomuko tidak menindaklanjuti surat edaran sebelumnya.

Yayasan Genesis pada 2016 telah menyuarakan larangan tambang di Selagan Raya. Wilayah itu sentral pertanian padi yang menghidupi puluhan ribu petani.

Usulan revisi saat itu tidak menjadi Perda.

Pemerintah pusat lalu mengeluarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 670/15/I/X/2022. Ini mewajibkan daerah melakukan revisi RTRW.

Kemudian, Permen ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan.

Permen tersebut mengalihkan rencana RTRW Kabupaten Mukomuko. Dua kecamatan pertanian, Selagan Raya dan Lubuk Pinang, diubah menjadi wilayah pertambangan.

Keduanya penghasil padi terbesar di Mukomuko. Perubahan ini akan memicu banyak persoalan serius.

Konflik agraria, isu lingkungan hidup, kehutanan, dan bencana banjir akan menjadi masalah turunan. Ini ancaman nyata bagi masyarakat dan ekosistem.

Hasil analisis Yayasan Genesis mengungkap fakta mengejutkan. Peta indikasi pertambangan batu bara dan mineral ditemukan dalam lampiran Permen ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2025.

Egi Ade Saputra menyatakan, total ada 76 ribu hektar kawasan hutan. Wilayah tersebut berpotensi besar mengandung batu bara dan batu besi.

Potensi tambang ini sangat luas di daerah tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, mengakui kebijakan ini keputusan pusat. Namun, lembaga DPRD tetap akan menampung masukan dari masyarakat.

“Itu keputusan pemerintah pusat namun kami DPRD akan menampung masukan masyarakat tersebut,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *