Satujuang, Bengkulu – Instruksi Presiden (Inpres) Enggano Nomor 12 Tahun 2025 seharusnya menjadi solusi percepatan normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai.
Namun hingga hari ini Selasa, 9 September 2025, atau lebih dari seminggu setelah batas akhir yang ditetapkan dalam Inpres, alur pelayaran belum pulih total.
Akibatnya, pasokan BBM ke Bengkulu terganggu, banyak Pertashop tutup, dan jadwal pelayaran ke Pulau Enggano kacau balau.
Dalam Inpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, poin keempat secara tegas menyebutkan bahwa “penanganan keadaan tertentu sampai dengan pemulihan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025.”
Namun kenyataannya, hingga 9 September 2025, alur pelayaran belum sehat total.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, mengungkapkan kapal Pertamina enggan masuk ke Pulau Baai karena kondisi alur masih dangkal.
“Target pengerukan 6 meter hanya mencapai 2,9 meter. Kapal besar enggan masuk karena dangkal. Akibatnya Bengkulu terancam kembali mengalami krisis BBM,” kata Steven, dalam rilis yang didapatkan Satujuang.com.
Steven menambahkan, sejak seminggu terakhir pasokan BBM ke Bengkulu mengalami keterlambatan dan pengurangan hingga 50 persen.
Pertashop banyak yang tutup, sementara antrean di SPBU mulai mengular.
Kondisi serupa dialami sektor pelayaran. Kepala Supervisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bengkulu, Radmiadi, mengatakan KMP Pulo Tello yang melayani rute ke Pulau Enggano terpaksa bergantung pada pasang tertinggi laut. Jadwal keberangkatan kacau—kadang pagi, kadang sore, bahkan tengah malam.
“Target 18 trip kami tidak terpenuhi akibat situasi ini. Konsumen banyak yang komplain karena jadwal keberangkatan tidak menentu,” ujarnya.
Padahal, sesuai Inpres, pemerintah pusat sudah menargetkan pemulihan selesai akhir Agustus.
Fakta di lapangan menunjukkan pengerukan belum selesai, pendangkalan masih parah, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pelindo maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait lambatnya realisasi Inpres ini. (Red)








Komentar