KPK Sita 4 Bidang Tanah Terkait Kasus RPTKA di Kemenaker

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 bidang tanah yang diduga terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023.

Dari hasil penelusuran awal, aset-aset tersebut tidak tercatat atas nama tersangka melainkan dialihkan ke nama pihak lain, termasuk anggota keluarga tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa empat aset yang disita berupa kombinasi tanah, bangunan, serta lahan yang sudah ditanami, dan semuanya berada di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Budi, penyidik akan menindaklanjuti dugaan pengalihan kepemilikan tersebut untuk memastikan apakah ada upaya menyamarkan pemilik sebenarnya.

“Hal ini akan didalami oleh penyidik, termasuk motif di balik pengatasnamaan aset,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Selain penyitaan aset, penyidik juga memanggil 2 saksi untuk dimintai keterangan, diantaranya:

● Saksi pertama berstatus tenaga swasta, Muhammad Fachruddin Azhari, diperiksa terkait keberadaan rekening penampungan yang diduga digunakan sebagai tempat penyetoran dana dari agen-agen RPTKA sebelum didistribusikan.

Penyidik berupaya memetakan mekanisme pengumpulan dan aliran uang tersebut ke mana dana itu diarahkan dan siapa saja penerimanya sebagai bagian dari proses penelusuran bukti.

Pemeriksaan terhadap saksi Fachruddin akan mencakup tracing aliran dana dan verifikasi mekanisme distribusi setoran.

Budi menegaskan bahwa penyidik akan melacak setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening penampungan untuk mengetahui peran dan tujuan pemanfaatan dana tersebut.

● Saksi kedua, Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman diperiksa atas dugaan permintaan barang oleh oknum di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan berfokus pada informasi bahwa ada permintaan pembelian sepeda motor Vespa oleh salah satu pejabat kepada agen yang mengurus RPTKA.

“Penyidik mendalami adanya indikasi permintaan kendaraan kepada agen RPTKA,” tambah Budi.

Penyidikan masih berlangsung dan KPK menyatakan akan terus membuka fakta-fakta yang muncul seiring pemeriksaan saksi dan penelusuran aset.

Langkah penyitaan dan pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses untuk mengungkap jaringan dan mekanisme dalam kasus yang kini ditangani. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *