Satujuang, Bekasi – Sebuah toko yang diduga menjadi distributor obat terlarang digerebek oleh jajaran Polsek Cileungsi di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Toko yang beroperasi di area bekas pabrik itu diketahui meraup keuntungan hingga Rp10 juta per hari dari hasil penjualan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan bahwa omzet penjualan harian toko tersebut cukup fantastis.
“Pada hari biasa, omzet mereka sekitar Rp4 juta per hari, sedangkan saat akhir pekan bisa mencapai Rp8-10 juta,” ungkap Edison kepada wartawan pada Minggu (13/7/25).
Menurutnya, toko tersebut melayani pembelian dalam jumlah besar oleh para agen dari berbagai wilayah, termasuk Purwakarta, Cianjur, hingga sejumlah daerah di Bogor Timur.
“Pembelinya bukan konsumen langsung, tetapi para pengecer dari berbagai daerah,” jelas Edison.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (12/7), petugas berhasil mengamankan delapan orang, terdiri dari 3 pegawai toko dan 5 pembeli.
Para pegawai mengaku hanya bekerja dan tidak mengetahui identitas pemasok barang.
Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu per hari dan memiliki peran masing-masing, mulai dari kasir hingga pelayan toko.
“Selama 4 jam operasi, mereka bisa menghasilkan Rp4 juta dari penjualan. Jam operasional mereka dari pukul 11 siang hingga 10 malam,” tambah Edison.
Terkait identitas pemilik toko, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemilik diduga berasal dari Aceh dan tidak pernah terlihat di lokasi.
“Informasi sementara, pemiliknya orang Aceh dan belum diketahui keberadaannya. Kami masih dalami jaringan distribusi ini,” tegasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menggagalkan peredaran sekitar 5.000 butir obat-obatan terlarang yang siap edar. (AHK)






