Pengakuan Terselubung: Ketika Pengacara Tak Sadar Membenarkan Skema Suap PHL PDAM Tirta Hidayah

Oleh: Redaksi Satujuang

Pemeriksaan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL), semakin mengarah pada titik terang.

Namun yang justru paling menarik bukan hanya apa yang ditemukan penyidik, melainkan apa yang secara tidak langsung diakui oleh kuasa hukum direktur itu sendiri.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasya Pase, menyebut bahwa pihaknya telah mengembalikan sebagian uang yang “dititipkan” oleh para PHL.

Bahkan ia menjelaskan, sebanyak 23 hingga 24 orang telah menerima pengembalian tersebut, dan sisanya—menurutnya—menolak dengan berbagai alasan.

Pernyataan ini terdengar biasa saja. Kalem. Kooperatif. Tapi jika dicermati lebih dalam, ini adalah pengakuan terselubung atas keberadaan praktik setoran uang sebagai syarat untuk menjadi pegawai di PDAM.

Frasa “uang titipan” seakan mencoba mereduksi makna dari transaksi yang seharusnya disebut dengan jujur yakni suap untuk mendapatkan pekerjaan.

Padahal dalam konteks hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kejahatan. Suap tetap suap. Gratifikasi tetap gratifikasi.

Niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) sudah terjadi saat uang berpindah tangan tanpa dasar hukum dan dengan tujuan memperoleh jabatan atau pekerjaan.

Lebih jauh, pengakuan adanya puluhan korban yang telah disetori uang, lalu sebagian di antaranya menolak pengembalian, justru menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar bahwa uang mereka bukan sekadar hilang, tapi digunakan dalam sistem rekrutmen yang korup.

Artinya, korban dalam perkara ini tidak sedang mencari uang mereka kembali, tapi ingin keadilan ditegakkan. Mereka ingin melihat sistem yang bobrok itu diusut tuntas, dan pelakunya—siapapun itu—diseret ke meja hijau.

Yang menarik lagi, penyidik turut memeriksa ajudan mantan Wali Kota Bengkulu. Ini membuka ruang dugaan bahwa skema ini tak hanya dimainkan oleh oknum di dalam PDAM saja, tapi sudah menyentuh lingkar kekuasaan politik.

Jangan-jangan PDAM bukan sekadar perusahaan air, tapi sudah jadi “lahan kering” yang dijadikan ladang basah untuk mengeruk untung dari rakyat kecil yang ingin kerja halal.

Kita patut mencatat bahwa perkara ini bermula dari audit BPKP yang menyebut PDAM Tirta Hidayah berada di ambang kebangkrutan karena beban pegawai yang terlalu besar.

Tapi ironisnya, justru dalam kondisi keuangan yang buruk itu, penerimaan pegawai terus dilakukan. Uang terus mengalir. Jabatan terus dijual. Tanpa surat resmi. Tanpa seleksi. Tanpa malu.

Jika ini dibiarkan, bukan hanya PDAM yang bangkrut. Kepercayaan rakyat terhadap institusi publik juga ikut ambruk.

Maka dari itu, pernyataan kuasa hukum direktur PDAM bukan sekadar klarifikasi. Itu adalah pengakuan tidak langsung bahwa sistem di dalam PDAM memang rusak.

Dan kalau aparat penegak hukum tidak bergerak tegas, publik akan menilai bahwa keadilan hanya berlaku untuk yang miskin dan tidak punya kuasa.

Sudah saatnya penegakan hukum bicara lantang. Bongkar semua. Seret semua. Karena air bersih tidak bisa lahir dari sistem yang kotor.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *