Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi penyitaan terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Pekan ini, penyidik mengamankan 4 aset yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keempat barang bukti meliputi 2 bidang tanah di Kabupaten Pasuruan, sebuah apartemen di Kota Malang, serta sebuah rumah di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (26/6/25).
Menurut Budi, penyidik pun telah memasang tanda sita pada keempat aset itu, yang diduga diperoleh dari uang suap. Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap identitas pemilik aset.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Status keempat properti tersebut, diduga kuat milik tersangka yang berasal dari tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Sampai saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berperan sebagai penerima suap, 3 di antaranya adalah pejabat negara, dan 1 staf pejabat, sementara 17 lainnya berstatus sebagai pemberi, dengan 15 berasal dari kalangan swasta dan 2 lagi pejabat publik. (AHK)






