Disperindag Kab Blitar Alokasikan Dana Cukai 2025 untuk Pelatihan Industri Rokok

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Blitar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar baru‑baru ini menyelenggarakan pelatihan untuk pelaku usaha industri rokok.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, sebanyak 45 pelaku usaha skala kecil dari 38 kecamatan di wilayah ini berpartisipasi dalam pelatihan.

“Mereka rata‑rata belum tergolong industri besar, melainkan UMKM, namun berpotensi besar karena ketersediaan tembakau di Blitar sangat melimpah,” ujarnya pada Selasa (17/6/25).

Program ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas dan keterampilan para pengusaha rokok agar dapat mengelola usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan.

Disperindag menggandeng para pakar dari sektor hulu dan hilir, termasuk perwakilan Pabrik Sampoerna, sebagai mitra kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.

Untuk memperluas jangkauan, pendaftaran pelatihan juga dibuka secara daring.

Menurut Darmadi, metode ini memudahkan pelaku usaha dari pelosok turut bergabung tanpa terbentur kendala jarak.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp800 juta, bersumber dari DBHCHT 2025, yang sepenuhnya dialokasikan untuk mendukung kelancaran pelatihan ini. (Herlina/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *