Resmi! 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut Pemerintah

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan pada 4 perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah menteri ke Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir untuk memaparkan hasil pemantauan.

Ketiganya kemudian mengumumkan keputusan pencabutan izin tambang usai jalannya rapat terbatas.

Menurut Prasetyo Hadi, “Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden sejak Januari lalu untuk menertibkan kawasan hutan, termasuk pengelolaan usaha berbasis sumber daya alam. Terkait izin usaha pertambangan yang tengah ramai diperbincangkan, masyarakat perlu mengetahui latar belakang regulasi ini.”

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/25).

Prasetyo juga menjelaskan bahwa Presiden meminta ketiga menteri terkait untuk melakukan koordinasi intensif, “Mereka ditugaskan untuk menghimpun data lapangan secara obyektif dan menyeluruh.”

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden kemarin, salah satu agenda penting adalah meninjau kembali izin tambang di Raja Ampat.

“Atas arahan Presiden, diputuskan bahwa izin 4 perusahaan tambang di kawasan tersebut harus segera dicabut,” ujar Prasetyo.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa langkah ini menindaklanjuti Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Lahan, termasuk pertambangan.

“Sejak Januari, kami telah aktif memantau perkembangan, baik di masyarakat maupun media sosial. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap kelestarian wisata Raja Ampat,” kata Bahlil.

Bahlil menguraikan kronologi penghentian kegiatan tambang, “Rabu malam lalu, saya berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Pada Kamis, operasional seluruh IUP yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) langsung disetop sementara. Dari lima IUP yang sempat beroperasi, hanya satu, yaitu PT Gag Nikel yang masih memiliki RKAB. 4 lainnya tidak lagi memegang RKAB.”

Lebih jauh, Bahlil menjelaskan persepsi publik di media sosial yang menyorot kerusakan lingkungan di sekitar Piaynemo salah satu destinasi unggulan Raja Ampat, “Padahal, ada 5 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel. Dari kelima itu, hanya PT Gag Nikel yang memiliki kontrak karya dan area konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. RKAB saat ini hanya diberikan kepada PT Gag Nikel; empat perusahaan lainnya tidak memiliki RKAB aktif.”

Bahlil melanjutkan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan BUMN Antam, memiliki jejak eksplorasi yang panjang: mulai eksplorasi awal pada 1972, berstatus kontrak karya sejak 1998, melakukan eksplorasi lanjutan pada 2006–2008, dan akhirnya memulai produksi pada 2018.

Sebagai hasil rapat, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan, yaitu:

– PT Anugerah Surya Pratama
– PT Kawei Sejahtera Mining
– PT Mulia Raymond Perkasa
– PT Nurham

Sementara itu, izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan karena memenuhi persyaratan RKAB dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *