Nama Pj Sekda Herwan Antoni Disebut Dalam Sidang ke-6 Rohidin Mersyah

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Nama Pj Sekda Herwan Antoni kembali mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. Namun, kehadirannya sebagai saksi hingga kini belum terealisasi, meski disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (21/5/25), menghadirkan enam saksi yang semuanya berasal dari kalangan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. Mereka adalah RA Denny, Alfian Martedy, Foritha Ramadhani Wati, Syafnizar, Oslita, dan Jasmen Silitonga. Keenamnya mengaku tergabung dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Rejang Lebong pada Pilkada 2024.

Namun absennya Herwan Antoni, yang disebut menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, menimbulkan tanda tanya besar.

“Herwan Antoni itu ada dalam BAP. Kami mempertanyakan mengapa beliau belum dihadirkan, padahal namanya jelas tercantum. Kami sudah sampaikan ini di hadapan majelis hakim,” ujar Aan Julianda SH, kuasa hukum Rohidin Mersyah kepada awak media usai sidang.

Dalam sidang, beberapa saksi menyebut bahwa Herwan turut mengikuti rapat pemenangan dan awalnya menyatakan dukungan kepada Rohidin. Namun kemudian Herwan memilih mundur di ujung tahapan Pilkada.

Menurut Aan, fakta ini memperlihatkan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dari kliennya terhadap para pejabat yang tergabung dalam tim pemenangan.

“Kalau memang ada pemaksaan, tentu yang menolak seperti Herwan akan diberi sanksi atau di-nonjob-kan. Tapi faktanya, Herwan tidak di-nonjob-kan. Artinya, tidak benar kalau ada tekanan dari Pak Rohidin terhadap para pejabat,” tegas Aan.

Herwan disebut memiliki posisi strategis di birokrasi dan pemenangan, bahkan sempat disebut dalam sidang sebelumnya sebagai bagian dari struktur yang memahami kebutuhan dana pemenangan yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar untuk wilayah Rejang Lebong.

Dari total tersebut, saksi Alfian Martedy menyebut baru terkumpul sekitar Rp900 juta lebih dari para kepala OPD.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa Herwan Antoni akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Kehadiran Herwan dinilai penting untuk mengungkap secara utuh alur dana, relasi kuasa, serta dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *