Gubernur Bengkulu Diminta Dengar Jeritan Masyarakat, Bantu Rakyat Pajak Mahal

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Polemik lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus menuai sorotan. Masyarakat menjerit, Gubernur diminta dengar teriakan masyarakat.

Kasrul Pardede selaku Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bengkulu menyebut ada beberapa alasan mengapa rakyat menolak atau sulit menerima kebijakan opsen pajak ini:

  1. Beban Tambahan di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit. Banyak masyarakat merasa sudah terbebani oleh biaya hidup. Penambahan pajak, meskipun kecil, terasa berat apalagi tidak dibarengi dengan peningkatan layanan,
  2. Tidak Ada Peningkatan Pelayanan Publik yang Terlihat. Rakyat bertanya: “Pajaknya naik, tapi jalan masih rusak, macet tetap, dan transportasi umum minim. Untuk apa saya bayar lebih?”,
  3. Minimnya Sosialisasi, Banyak masyarakat tidak tahu apa itu “opsen“. Tiba-tiba tagihan pajak naik tanpa penjelasan yang cukup. Ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah “curi-curi” pendapatan rakyat,
  4. Kurangnya Kepercayaan kepada Pemerintah Daerah. Jika PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebelumnya tidak dikelola transparan atau sering dikorupsi, maka menambah beban pajak dianggap tidak etis,
  5. Bahasa Hukum Sulit Dipahami. Istilah seperti “opsen” tidak familiar. Pemerintah sering lupa menerjemahkan kebijakan pajak ke dalam bahasa rakyat,
  6. Kendaraan Pribadi Masih Jadi Kebutuhan Pokok. Karena transportasi publik belum memadai, kendaraan pribadi adalah kebutuhan. Tambahan pajak pada kendaraan terasa seperti “hukuman”.

“Maka sudah semestinya Gubernur Bengkulu mengambil langkah Konkrit dalam membatalkan kenaikan Pajak Tersebut, karena mengingat slogan Gubernur Bengkulu yakni “Bantu Rakyat”,” sampai Kasrul.

Menurut Kasrul, ini saatnya Helmi Hasan membuktikan bahwa ia adalah sosok yang benar-benar Bantu Rakyat.

Karena sah dan di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Baca UU Nomor 1 Tahun 2022 khususnya pasal 96 ayat dan 2,” imbuhnya.

Disana kata Kasrul jelas sekali disebutkan kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak atau objek retribusi.

Sudah jelas bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Bengkulu di berikan kewenangan untuk memberikan keringan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Jadi sebenarnya persoalan opsen pajak ini bisa selesai jika Gubernur Bengkulu memang benar-benar bantu rakyat, tinggalkan keluarkan saja itu SK Gubernur. Tidak usah kita mencari kambing hitam, saling lempar argument bahwa ini adalah warisan kebijakan pemerintah lama,” tutup Kasrul. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *