Satujuang, Bekasi – Pria berwajah garang yang diduga menikam dan menggorok leher temannya sendiri akhirnya dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Babelan, Bekasi.
Meski aksinya nyaris merenggut nyawa korban, Roni alias “Bangseng” (48) tampak tidak ada ekspresi penyesalan saat ditangkap polisi.
Menurut keterangan Kasubdit Resmob AKBP Ressa Marasabessy, penangkapan berlangsung di kediaman Roni di Gang Surya Mekar 5, Kebalen, Babelan pada Jumat malam (9/5/25).
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari RSUD Teluk Pucung pada pukul 22.05 WIB tentang kedatangan korban penganiayaan.
Tim Resmob kemudian memfasilitasi korban membuat laporan resmi ke Polsek Babelan.
Peristiwa mengerikan itu bermula pada Kamis malam (8/5), ketika korban, inisial S dan pelaku sedang bersantai di warung Sate Biawak di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Sekitar pukul 20.00 WIB, usai menyantap hidangan, Roni minta diantarkan pulang menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun saat di perumahan Havana, Jalan Raya Kebalen, suasana berubah dramatis.
Tanpa peringatan, Roni mengeluarkan pisau dan menggorok leher S, lalu menikam perut bagian kiri hingga korban terjatuh ke aspal.
“Pelaku langsung melancarkan aksi penggorokan dan penusukan, kemudian meninggalkan lokasi,” ungkap AKBP Ressa, Sabtu (10/5).
Korban langsung dilarikan ke RSUD Teluk Pucung untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau berlumuran darah, celana jeans korban dengan bercak darah, ponsel milik pelaku, serta sepeda motor Honda Supra X milik korban. Barang-barang tersebut kini diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Roni dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan berencana), Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. (AHK)






