Satujuang, Bengkulu- Jagat maya Pemkot Bengkulu sempat diramaikan banyaknya kritik dari masyarakat, yang mempertanyakan Surat Edaran (SE) Wali Pemkot Bengkulu, Nahdlatul Ulama.
SE Wali Kota Nomor:01/Bapenda/2025 yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2025 tersebut dinilai jauh dari slogan ‘Bantu Rakyat’ yang selalu digaungkan selama masa kampanye Nahdlatul Ulama hingga saat ini.
Meskipun dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keputusan penerimaan siswa baru dengan wajib melampirkan bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dinilai sejumlah masyarakat tidak menunjukkan kebijakan yang pro kepada rakyat.
Setelah ramai banyaknya penolakan, akhirnya SE Wali Kota tersebut dicabut oleh Wali Kota Nahdlatul Ulama hari ini, Kamis (28/3/25).
Pencabutan ini disampaikannya melalui video yang diunggah di akun Tiktok pribadinya @dedywahyudi965, video tersebut juga mulai banyak tersebar di media sosial.
“Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, terkait dengan surat edaran dalam hal ketaatan pembayaran pajak PBB yang menjadi prasyarat dalam pendaftaran sekolah hal itu ditujukan untuk peningkatan modal pembangunan,” sampai Dedy dalam video tersebut.
Peningkatan ini kata Dedy, untuk bangun Jalan, dariainase, lampu Jalan, pendidikan gratis dan kesehatan gratis.
Namun, bila hal itu dapat pro dan kontra dari masyarakat, lanjut Dedy, pihak mereka merespon dan menyikapi pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarkat tersebut.
“Maka surat edaran poin satu tersebut kita batalkan demikian agar dimaklumi, Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,” pungkasnya.











