Satujuang- DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Paripurna yang menghasilkan persetujuan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
“Keputusan ini didasarkan pada pandangan umum dari semua fraksi yang hadir,” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, Senin (22/4/24).
Samsu membenarkan bahwa dua Raperda telah disahkan, sementara dua lainnya masih menunggu pandangan fraksi di DPRD.
Ia berharap dengan perda baru ini, Penyelenggaraan Kearsipan dapat lebih efektif, terutama dengan penerapan sistem yang baru.
“Terima kasih atas kesempatan ini dan akan segera kami kirimkan Raperda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, sehingga dapat menjadi peraturan daerah resmi,” imbuh Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin Mersyah meminta agar Raperda yang belum disahkan segera dibahas bersama komisi terkait.
Ia juga mengingatkan bahwa Raperda tanpa naskah akademik tidak akan dilanjutkan karena keterbatasan anggaran.
“Saya menyambut baik pengesahan Raperda tersebut, dan langkah ini akan membantu dalam memaksimalkan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Meri Sasdi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu menambahkan.(NT/adv)






