Jakarta– Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Respon itu terkait penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” ujar Ma’ruf di Samarinda lewat siaran pers, Jumat (4/8/23).
Wapres Ma’ruf menganggap bahwa revisi UU adalah hal yang biasa dan perlu dilakukan ketika ada kondisi tertentu yang mengharuskannya.
Pihak-pihak lain juga mendesak revisi UU tersebut karena dianggap memberikan peluang bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk terlepas dari jeratan hukum dengan diadilinya mereka di peradilan militer.
Usulan revisi ini mencuat setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Henri Alfiandi.
Awalnya, Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian Puspom TNI datang ke KPK dan permohonan maaf dari pimpinan KPK menyusul.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh peradilan militer dengan Henri sebagai tersangka yang ditahan untuk proses penyidikan.(cnn)











