Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap telah menerima ratusan laporan tindak kejahatan keuangan berupa pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
“Terkait pinjaman online dari Januari sampai Juli 2022 ada 575 laporan yang kami terima, kalo terkait dengan invetasi online ada belasan laporan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (28/12/22).
Dwi Subagio heran dengan tingginya kasus yang dilaporkan terkait pinjol.
Dari laporan yang diterima, berbagai kasus dari masyarakat itu dari berbagai lapisan masyarakat bahkan dari mahasiswa itu ada.
Seperti salah satu mahasiswa awalnya pinjam Rp1 juta, disertai bunga per hari dan sekarang mencapai Rp 46 juta di 11 pinjol yang resmi dan ada yang tidak.
“Jadi untuk melunasi utang itu, ia pinjam ke pinjol lain. Mereka gampang tergiur karena bisa mendapatkan uang dengan cepat dan tidak ribet,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Ditreskrimsus Polda Jateng membuka posko pelaporan terkait Pinjaman Online bagi masyarakat, dan terus dibuka hingga sekarang.
“Terkait pinjol dengan investasi online hampir sama dengan menggunakan media internet,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya iming-iming pinjol ataupun investasi online.
Masyarakat diharapkan memastikan dahulu sebelum melakukan pinjaman online, dan juga investasi online yang memberikan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. (red/Hdi).






