Satujuang, Kota Bengkulu- Satpol PP Kota Bengkulu menyerahkan delapan pemuda-pemudi yang terjaring razia pelanggaran norma susila kepada pihak kelurahan dan lembaga adat untuk menjalani sidang adat.
Tindakan tegas ini diambil setelah mereka ditemukan dalam situasi tidak wajar di sejumlah kamar tertutup, melanggar norma susila di wilayah Kota Bengkulu.
Pengamanan delapan individu tersebut saat operasi penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (5/3) dini hari.
Di wilayah Tanah Patah, satu pasangan non-muhrim diamankan pukul 23.30 WIB karena ditemukan dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan sah.
Sementara itu, enam orang lainnya terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki terjaring razia pukul 01.10 WIB di wilayah Penurunan.
Mereka ditemukan berada dalam satu ruang tertutup tanpa hubungan kekeluargaan atau status pernikahan yang jelas.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, memimpin langsung koordinasi penyerahan para pelanggar tersebut kepada pihak terkait.
Pasangan non-muhrim dari Tanah Patah diserahkan kepada Lurah dan Ketua Adat setempat di kantor kelurahan, disaksikan Camat Ratu Agung.
Prosesi ini turut dihadiri Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, serta Imam, dengan sidang adat dijadwalkan Kamis (5/3/26) siang pukul 14.00 WIB.
Enam pemuda-pemudi dari Penurunan juga diserahkan kepada Lurah dan Ketua Adat di Kantor Kelurahan Penurunan untuk prosesi serupa.
Penyerahan ini disaksikan oleh Camat Ratu Samban, Ketua RW, dan Imam setempat, guna menjalani prosesi adat yang berlaku.
Kasatpol PP Sahat menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga marwah Kota Bengkulu sebagai kota religius dan berbudaya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembinaan melalui jalur adat,” ujar Sahat.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara penegak regulasi dan pemangku adat untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban umum.
Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemilik kos dan penginapan agar memperketat pengawasan tamu mencegah praktik asusila. (Red)







