Zakat ASN: Pahala atau Dosa yang Terselubung Dalih Agama?

Perkiraan Waktu Baca: 6 menit

Oleh: Seorang Pengamat Kebijakan Publik

Ada sebuah ironi dalam kebijakan publik di negeri ini yang patut ditangisi: ketika sebuah ibadah yang mestinya mengangkat derajat seorang hamba, justru diturunkan menjadi instrumen kekuasaan dan dosa terselubung.

Bayangkan sebuah adegan yang kini rutin terjadi di ruang-ruang rapat instansi pemerintah daerah.

Seorang pimpinan dengan lantang menegaskan bahwa setiap ASN wajib “berpartisipasi dalam pembangunan umat” melalui pemotongan gaji untuk zakat.

Surat-surat kesediaan dicetak massal. Para ASN diundang satu per satu ke ruangan, ditawari pena, dan dihadapkan pada selembar kertas yang akan menentukan apakah mereka “loyal” atau “tidak peduli terhadap nasib fakir miskin.”

Di balik narasi kemuliaan itu, tersimpan sebuah keheningan yang mencekam: mereka yang punya cicilan menumpuk, gaji pas-pasan, dan dompet yang sudah berlubang sebelum tanggal muda, tidak punya pilihan selain menandatangani.

Mereka bilang ini pahala. Saya bilang, hati-hati, ini bisa jadi dosa.

Zakat Tanpa Ridha, Bukanlah Zakat

Dalam maqashid asy-syari’ah, zakat bukan sekadar transfer dana dari rekening A ke rekening B. Zakat adalah sholat dalam wujud harta, sebuah ibadah yang mensyaratkan kesucian niat, kelapangan hati, dan yang terpenting: ridha.

Tanpa ridha, zakat bukan lagi zakat. Ia hanyalah pemindahbukuan paksa yang dihaluskan dengan bahasa keagamaan.

Para fuqaha telah lama memutuskan: harta yang diambil paksa dari tangan seseorang, meski untuk tujuan mulia, statusnya haram.

Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyebutkan bahwa zakat sah apabila diserahkan dengan suka rela. Jika dipaksakan, maka yang terjadi bukanlah tathhir (pembersihan harta), melainkan takhsis (pengambilan harta secara zalim).

Dan mengambil harta orang lain tanpa hak dalam terminologi syariah maupun undang-undang namanya ghashab, sebuah perbuatan terlarang.

Lebih berbahaya lagi, ketika pemotongan itu dilakukan atas nama “kebijakan daerah” kepada ASN yang penghasilannya tak mencapai nisab, atau kepada mereka yang utang dan cicilan telah melahap seluruh sisa penghasilannya.

Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dengan tegas menyaratkan nisab. Jika nisab tak tercapai, maka tak ada kewajiban.

Memaksa membayar atas nama zakat, padahal subjeknya belum wajib, adalah penipuan terhadap syariah dan penggelapan status keagamaan demi legitimasi politik.

Ketika Bank Membantah, Tuhan Pasti Lebih Tahu

Kasus di Pangkep, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menjadi cermin lucu yang tragis.

Lima tahun pemotongan gaji ASN berlangsung, para pengambil kebijakan, yang mengatasnamakan Tuhan, justru sempat diduga melupakan aturan paling dasar: tidak ada yang berhak menggeser uang milik orang lain tanpa izinnya.

Apa yang terjadi di Pangkep bukan anomali, melainkan revelasi. Selama ini, pemotongan zakat di banyak daerah bertumpu pada kebiasaan, tekanan sosial, dan politik birokrasi bukan pada fondasi hukum yang kokoh.

Dan ketika fondasi itu digoyang, runtuhlah seluruh bangunan dalih kemuliaan.

Sekarang, bayangkan skenario dari perspektif surgawi. Di hadapan Allah kelak, seorang ASN yang gajinya dipotong paksa akan berkata: “Ya Rabbi, aku tidak berniat. Aku dipaksa. Aku tak punya pilihan.”

Dan di sisi lain, para pengambil kebijakan yang memaksa akan ditanya: “Dengan dalih apa kalian mengambil harta hamba-hamba-Ku tanpa ridha mereka, lalu menamainya ibadah?

Suara itu mencekam, meski kini hanya bisa dibaca dalam khayalan.

Menjual Surga, Membeli Neraka

Inilah yang disebut dalam retorika keagamaan sebagai riyadhul aminah (permainan amanah) atau dalam bahasa politik modern: instrumentaliasi agama.

Agama dijadikan kedok untuk memuluskan kebijakan yang bermuatan politis. Pahala dijual murah sebagai komoditas kepatuhan.

Dan para ASN, yang seharusnya menjadi abdi negara, direduksi menjadi abdi kebijakan yang tak bisa menolak.

Namun mereka yang memainkan dalih agama ini lupa satu hal fundamental dalam ilmu kalam dan tasawuf: pahala hanya ditimbang dengan niat, bukan dengan nominal transfer di rekening BAZNAS.

Sebuah pemotongan gaji yang lahir dari tekanan, ketakutan, atau ingin menyenangkan atasan, tidak membawa pahala sedikitpun.

Sebaliknya, ia membawa beban dosa: dosa mengambil harta dengan paksa, dosa menipu orang lemah dengan kedok surga, dan dosa merusak fitrah zakat yang seharusnya menjadi jembatan kasih sayang, bukan jembatan kekuasaan.

Hutang Didahulukan, Bukan Diabaikan

Ada lagi lapis ironi yang sering terlupakan. Para ASN yang gajinya dipotong itu bukanlah orang kaya.

Banyak dari mereka adalah PNS golongan rendah, honorer yang baru diangkat P3K, atau pegawai yang hidupnya bergantung pada gaji bulanan yang habis untuk cicilan rumah, motor, dan biaya sekolah anak.

Dalam fiqih, utang jatuh tempo adalah penghalang wajib zakat. Lajnah Daimah pernah menegaskan: jika harta seseorang habis untuk membayar utang sehingga tidak mencapai nisab, maka zakat tidak wajib baginya.

Para pengambil kebijakan yang memaksa ASN berutang untuk tetap “berzakat” seolah-olah mengatakan: cicilan ke bank bisa ditunggu, tapi cicilan ke surga wajib dipenuhi.

Logika yang terbalik.

Dalam syariah, membayar hutang adalah haqqul’abd (hak orang lain) yang tidak bisa ditangguhkan demi haqqul Allah yang statusnya masih bisa ditolerir karena belum mencapai nisab.

Memaksa mereka mengorbankan cicilan demi pemotongan zakat palsu adalah kezaliman ganda: menzalimi orang yang berhak mendapat pembayaran (pemberi pinjaman), dan menzalimi ASN dengan membebani mereka kewajiban yang secara syar’i belum menjadi tanggung jawab mereka.

Kembalikan Zakat pada Ruhaninya

Saya bukan menentang zakat. Saya menentang pembohongan atas nama zakat.

Zakat adalah ibadah tertua dalam peradaban Islam. Ia adalah sistem redistribusi yang paling mulia yang pernah diciptakan untuk membasmi kemiskinan.

Namun kemuliaannya hanya terjaga ketika ia lahir dari keikhlasan, bukan ketika ia dihasilkan oleh mesin cetak surat keputusan bupati atau instruksi rapat koordinasi.

Kepada para pengambil kebijakan yang sedang membaca: jika Anda ingin membangun budaya zakat di lingkungan ASN, mulailah dengan targhib dan tarhib, pujian pada pahala dan pengingat akan dosa meninggalkan kewajiban.

Jangan pernah mulai dengan takwil kekuasaan dan pemaksaan administrasi. Karena zakat yang dipungut paksa bukanlah zakat, melainkan jizyah modern yang bertopeng agama.

Kepada para ASN yang terdampak: jika gaji Anda dipotong tanpa ridha, jika Anda merasa tercekik cicilan namun tetap dipaksa “berkontribusi,” ketahuilah bahwa Allah tidak membebankan seseorang melampaui kesanggupannya.

Niatkan dalam hati: “Ya Allah, aku tidak rela hartaku diambil paksa. Aku tidak berniat zakat dalam pemotongan ini. Jika ada kebaikan, itu bukan dariku. Jika ada dosa, aku berlindung dari perhitungannya.”

Dan kepada semua pihak yang memiliki otoritas: periksa kembali kebijakan Anda.

Jika pemotongan zakat ASN di daerah Anda tak berbekal Perda yang jelas, tak dilandasi surat kuasa individu, dan tak memperhitungkan nisab serta beban utang, maka bukan pahala yang sedang Anda kumpulkan untuk warga Anda.

Bisa jadi, Anda sedang mengumpulkan dosa demi dosa, satu slip gaji demi satu slip gaji. Surga tidak bisa dibeli dengan gaji ASN yang dipotong paksa.

Dan neraka, demi Allah, tidak sebanding dengan angka transfer masuk di laporan kinerja BAZNAS daerah.

Akhir kata, zakat adalah cermin hati yang bersih. Jika hati para pengambil kebijakan dan para muzakki tidak bersih, maka yang tersisa hanyalah angka-angka di atas kertas tak berpahala di dunia, dan berpotensi menjadi tanyaan di akhirat kelak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *